Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mulai melempem dalam mengusut kasus penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang telah menyeret Helmi Adam dan Gerid Alexander David sebagai tersangka.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Kejari CibiÂnong, Lumumba Tambunan menÂgungkapkan jika piÂhaknya masih terus mengembangkan kasus yang diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 miliar itu akibat kedua tersangka melakukan subkontrak dengan perusahaan lain.
“Ya kami masih terus menÂgungkap keterlibatan tersangÂka lain. Masih terus kami dalÂami kok. Kan tersangka baru juga sudah ada dari konsultan pengawas. Ya kita lihat saja perkembangannya,†ungkap Lumumba Tambunan.
Saat ditanya mengenai nama kedua tersangka baru itu, Lumumba justru melemÂparkannya ke Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan. Namun, saat akan dikonfirmaÂsi via telepon maupun pesan singkat, Wawan tidak menÂjawab sama sekali. “Coba tanya saja ke intel nama-namanya,†singkat Tambunan.
Ia pun tidak banyak memÂberi keterangan dan meminta masyarakat untuk bersabar. “Ya tunggu saja lah. Kami juga juga kan masih menunggu haÂsil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mengenai kerugian pastiÂnya,†lanjut Lumumba.
Terpisah, Ketua DPRD KabuÂpaten Bogor, Ade Ruhandi berÂharap kedepannya tidak akan ada lagi kasus proyek yang diÂsub-kontrakkan seperti RSUD Leuwiliang ini. Menurutnya, selain melanggar aturan, hal ini juga mengganggu proses pemÂbangungan secara keseluruhan di Bumi Tegar Beriman.
“Pembangunan di KabupatÂen Bogor harus sempurna dan tidak boleh lagi ada yang disub-kan karena ini menggagu prosÂes pembangunan juga. Pemkab juga harus meningkatkan terus pengawasannya supaya hal ini tidak terulang,†ungkap politisi Partai Golkar itu.
Dalam proyek senilai Rp 14,4 miliar itu, Helmi Adam yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid AlÂexander David, direktur penyeÂdia jasa PT Malanko, ditetapÂkan sebagai tersangka karena melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk meÂmasang tiang pancang, PT PanÂtoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)