HikmahADA SEBUAH kisah ketika kaum Muslimin hijrah dari Mekah ke Madinah, mereka diha­dapkan pada masalah kesulitan air. Di Madi­nah itu hanya ada sebuah sumur, tapi sumur itu milik seorang Yahudi dan sengaja airnya diperdagangkan. Hijrahnya kaun Muslimin ke Madinah amat menggembirakan bagi orang Yahudi tersebut karena memberinya kesempatan untuk memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan airnya.

Oleh karena itu Rasulullah SAW sangat mengharapkan ada salah seorang sahabat yang mampu membeli sumur itu untuk meringankan beban kaum Muhajirin yang telah menderita karena harta benda mereka ditinggalkan di kota Mekah. Mengeta­hui kejadian seperti itu, Usman bin Affan bergegas pergi ke rumah orang Yahudi tersebut untuk membeli separuh sumur tersebut. Setelah terjadi tawar menawar maka disepakatilah harga separuh sumur itu 12.000 Dirham dan dengan perjanjian satu hari menjadi hak orang Yahudi itu, dan keesokan harinya adalah hak Usman bin Affan atas sumur tersebut.

Pada giliran hak pakai Usman bin Af­fan, kaum Muslimin bergegas mengambil air yang cukup untuk kebutuhan dua hari. Dengan demikian si Yahudi merasa rugi, karena pada giliran hak pakai dirinya ter­hadap sumur itu tidak ada lagi kaum Mus­limin yang membeli air padanya. Orang Yahudi tersebut mengeluh kepada Us­man, dan akhirnya menjual separuhnya kepada Usman dengan harga 8.000,- Dir­ham. Sehingga kemudian sumur itu dapat menyuplai air berlimpah untuk kaum Mus­limin dengan gratis.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Bentuk kedermawanan lain Usman bin Affan, pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., kaum Muslimin dilanda paceklik yang dahsyat. Masyarakat men­datangi khalifah Abu Bakar seraya berkata, “Wahai.. khalifah Abu Bakar..! Langit tidak menurunkan hujan dan bumi kering tidak menumbuhkan tanaman, dan orang-orang meramalkan bakal terjadi bencana besar, maka apa yang harus kita lakukan..?“ Abu Bakar menjawab, “Pergilah dan bersabar­lah… Aku berharap sebelum tiba malam hari Allah akan meringankan kesulitan kalian.“

Pada sore harinya ada serombongan kafilah dari Syam yang terdiri dari seribu unta yang mengangkat gandum, minyak dan kismis. Unta-unta itu kemudian ber­henti di depan rumah Usman bin Affan, lalu kafilah-kafilah itu menurunkan mua­tannya. Tak lama kemudian para pedagang (tengkulak) datang menemui Usman den­gan maksud ingin membeli barang-barang tersebut. Lalu Usman bin Affan berkata ke­pada mereka, “Dengan senang hati, bera­pa banyak keuntungan yang akan kalian berikan kepadaku..?” Mereka menjawab, “Dengan dua kali lipat.” Usman menjawab, “Waduh sayang..! Sudah ada penawaran yang lebih tinggi dari kalian.“

Para pedagang itu kemudian menaik­kan tawarannya empat sampai lima kali lipat, tetapi Usman bin Affan tetap me­nolak dengan alasan sudah ada penawar yang akan menawar lebih tinggi lagi dari penawaran para pedagang tersebut. Akhirnya para pedagang (tengkulak) semuanya menjadi penasaran, lalu berkata lagi kepa­da Usman, “Hai Usman, di Madinah ini tidak ada pedagang selain kami, dan tidak ada yang mendahului kami dalam penawaran, siapa orang yang berani menawar lebih tinggi dari kami..?” Akhirnya Usman men­jawab, “Allah SWT memberikan kepadaku sepuluh kali lipat“. Karena sudah jelas dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 160, Allah berfirman: “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya”.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Bahkan dalam surat lain, yaitu surat Al-Baqarah ayat 261, dikatakan bahwa Al­lah melipatgandakan 700 kali lipat ganja­ran dari harta yang diinfakkan. Kemudian Utsman bin Affan berkata pada para teng­kulak, “apakah kalian mau memberi lebih dari itu..?“ Mereka serempak mejawab, “Tidak..!” Usman berkata lagi, “Aku men­jadikan Allah sebagai saksi bahwa seluruh yang dibawa kafilah itu adalah menjadi se­dekah untuk para fakir miskin dari kaum Muslimin, aku ikhlas karena Allah, karena aku mencari ridha-Nya.“

Maka pada sore hari itu juga Usman bin Affan r.a. membagi-bagikan seluruh makanan yang dibawa oleh kafilah tadi kepada fakir miskin. Mereka semuanya mendapat bagian yang cukup untuk kebu­tuhan keluarganya masing-masing dalam jangka waktu yang lama. (*)

============================================================
============================================================
============================================================