BOGOR TODAY – Ketidakjelasan program reÂlokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan MA Salmun ke kawasan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, melahirkan polemik baru. Lahan yang akan dipakai untuk relokasi PKL malah menjadi tempat mesum lantaran tak diisi berÂbulan-bulan.
Hasil penelusuran BOGOR TODAY di lokasi lahan milik Kwawijaya Hendricus Ang (AngkaÂhong) tersebut memperlihatkan banyak anak baru gede (ABG) yang nongkrong di lahan tersebut. Bahkan, banyak sekat kamar yang dikomersilkan untuk kegiatan prostitusi. SeÂbagian sekat kios juga menjadi tempat tidur pemulung.
Tak hanya lokalisasi, nganggurnya lahan berbulan-bulan juga berakibat pada kebersihan. Rumput mulai merayap ke badan bangunan.

Kepala Unit Pasar Jambu Dua, Dedi SuharÂto, mengatakan, memang untuk sekarang laÂhan tersebut yang ada dibelakang blok B Pasar Jambu Dua, telah beralih fungsi. Dirinya menÂjelaskan, selain menjadi tempat pembuangan sampah, juga sering dipergunakan untuk meÂsum. “Jika sudah malam, tempat itu sepi dan jarang orang mau ketempat tersebut. Makanya banyak yang meyalahgunakan tempat terseÂbut,†kata dia.
Dedi juga menegaskan, selain penyalahguÂnaan lahan, pihaknya juga kecewa terhadap pengelola lahan yang terdahulu. Ia membeÂberkan, bahwa Rudi selaku mantan pengelola lahan tersebut, sampai sekarang tidak memÂberikan data pedagang blok A dan B Pasar Jambu Dua.
“Seharusnya Rudi bekas pengelola lahan Angkahong, kooperatif dalam memberikan data. Itu kan data pedagang jadi sangat pentÂing bagi kami,†tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, UsÂmar Hariman, mengatakan, untuk relokasi PKL MA Salmun tidak bisa dilakukan karena objek hukum lahan tersebut belum selesai. “Terlampau beresiko untuk segera melakuÂkan relokasi PKL dan mengoptimalisasi lahan tersebut. Karena proses hukum lahan tersebut belum selesai, pemanggilan saksi saja masih dilakukan Kejari Bogor, kami masih menunggu proses dari Kejari Bogor,†kata dia.
Usmar kembali membeberkan, pihaknya harus cermat mengkaji dalam meperbaiki laÂhan Jambu Dua. Ia mengaku, tidak ingin meruÂbah bentuk lahan Jambu Dua, pihaknya tidak ingin ada pihak luar berspekulasi jika revitalÂisasi dan optimalisasi dilakukan, bisa saja ada yang berfikir ini pengerusakan alat bukti.
“Memang lahan Jambu Dua sudah keÂwenangan Pemkot Bogor, tapi lahan tersebutÂkan sedang dalam ranah hukum,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)