JAKARTA, Today – Pinjaman dari lembaga keuangan interÂÂnasional kepada BUMN go pubÂÂlic berpeluang dijamin pemerÂÂintah pusat apabila menggarap proyek infrastruktur berdasarÂÂkan Peraturan Presiden.
Kemungkinan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.82/2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas PemÂÂbiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari LemÂÂbaga Keuangan Internasional Kepada BUMN yang dirilis keÂÂpada publik oleh Sekretariat Kabinet pada awal Agustus 2015.
Pada intinya, peraturan yang ditandatangani oleh PresÂÂiden Joko Widodo itu mengaÂÂtur jaminan pemerintah pusat kepada lembaga keuangan inÂÂternasional yang memberikan pinjaman kepada BUMN yang menggarap proyek penyediaan infrastruktur.

Dalam pasal 4 disebutkan, salah satu syarat memperoleh jaminan itu adalah BUMN tersebut 100% sahamnya harus dimiliki oleh pemerinÂÂtah pusat atau sahamnya hanÂÂya dimiliki oleh pemerintah pusat bersama dengan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah.
Namun, dalam pasal yang sama, ketentuan itu dikecualÂÂikan terhadap BUMN yang seÂÂdang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastrukÂÂtur berdasarkan peraturan presiden.
Dengan demikian, pinjaÂÂman dari lembaga keuangan internasional untuk proyek infrastruktur yang diterima BUMN go public atau peruÂÂsahaan yang telah melepas sahamnya di Bursa Efek IndoÂÂnesia (BEI) dan memperoleh penugasan peraturan presiden dapat dijamin oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini belum ada BUMN go public yang ditugaskan oleh peraturan presiden untuk menggarap proyek infrastrukÂÂtur yang telah menerima pinÂÂjaman dari lembaga keuangan luar negeri.
(Adil | net)