JAKARTA, Today – Pinjaman dari lembaga keuangan interÂnasional kepada BUMN go pubÂlic berpeluang dijamin pemerÂintah pusat apabila menggarap proyek infrastruktur berdasarÂkan Peraturan Presiden.
Kemungkinan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.82/2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas PemÂbiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari LemÂbaga Keuangan Internasional Kepada BUMN yang dirilis keÂpada publik oleh Sekretariat Kabinet pada awal Agustus 2015.
Pada intinya, peraturan yang ditandatangani oleh PresÂiden Joko Widodo itu mengaÂtur jaminan pemerintah pusat kepada lembaga keuangan inÂternasional yang memberikan pinjaman kepada BUMN yang menggarap proyek penyediaan infrastruktur.
Dalam pasal 4 disebutkan, salah satu syarat memperoleh jaminan itu adalah BUMN tersebut 100% sahamnya harus dimiliki oleh pemerinÂtah pusat atau sahamnya hanÂya dimiliki oleh pemerintah pusat bersama dengan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah.
Namun, dalam pasal yang sama, ketentuan itu dikecualÂikan terhadap BUMN yang seÂdang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastrukÂtur berdasarkan peraturan presiden.
Dengan demikian, pinjaÂman dari lembaga keuangan internasional untuk proyek infrastruktur yang diterima BUMN go public atau peruÂsahaan yang telah melepas sahamnya di Bursa Efek IndoÂnesia (BEI) dan memperoleh penugasan peraturan presiden dapat dijamin oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini belum ada BUMN go public yang ditugaskan oleh peraturan presiden untuk menggarap proyek infrastrukÂtur yang telah menerima pinÂjaman dari lembaga keuangan luar negeri.
(Adil | net)