Untitled-6JAKARTA TODAY – Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) memberikan hasil pemantauannya pada semester satu 2015. Disebutkan, hanya sem­bilan persen kerugian negara akibat korupsi yang digantikan.

“Total kerugian negara sepan­jang semester pertama 2015 akibat korupsi adalah Rp691,772 miliar dari 161 kasus, namun yang dipu­tus untuk membayar uang peng­ganti hanya Rp63,175 miliar,” kata peneliti ICW Ardila Caesar, Senin (24/8/2015).

Dia mengatakan dari 161 kasus yang ditemukan nilai kerugian ne­gara, hanya 99 perkara yang diputus untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Kerugian negara terbesar ditim­bulkan dari kasus korupsi kredit fik­tif dengan terdakwa Armaini Sefianti yang merupakan karyawan Bank BNI 46, yaitu sebesar Rp370 miliar. Namun, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau, memutus yang bersangkutan tidak bersalah.

Dia mengatakan, Selain pembe­ban uang pengganti, penjatuhan den­da pidana juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

“Dari 193 kasus dan 230 terdakwa yang dipersidangkan di pengadilan tipikor tercatat sedikitnya 185 terdak­wa yang diwajibkan membayar den­da, meski begitu denda yang dijatuh­kan besarnya berbeda,” kata dia.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Dari hasil pemantauan ICW, ter­catat 130 terdakwa korupsi diwajib­kan membayar antara Rp0 hingga Rp50 juta, dan 33 terdakwa mem­bayar denda dari Rp150 juta hingga Rp200 juta, kemudian ada tujuh ter­dakwa perkara korupsi yang tidak menjatuhkan pidana denda meski telah diputus bersalah.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================