JAKARTA TODAYÂ – Indonesia CorÂruption Watch (ICW) memberikan hasil pemantauannya pada semester satu 2015. Disebutkan, hanya semÂbilan persen kerugian negara akibat korupsi yang digantikan.
“Total kerugian negara sepanÂjang semester pertama 2015 akibat korupsi adalah Rp691,772 miliar dari 161 kasus, namun yang dipuÂtus untuk membayar uang pengÂganti hanya Rp63,175 miliar,†kata peneliti ICW Ardila Caesar, Senin (24/8/2015).
Dia mengatakan dari 161 kasus yang ditemukan nilai kerugian neÂgara, hanya 99 perkara yang diputus untuk membayar uang pengganti.
Kerugian negara terbesar ditimÂbulkan dari kasus korupsi kredit fikÂtif dengan terdakwa Armaini Sefianti yang merupakan karyawan Bank BNI 46, yaitu sebesar Rp370 miliar. Namun, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau, memutus yang bersangkutan tidak bersalah.
Dia mengatakan, Selain pembeÂban uang pengganti, penjatuhan denÂda pidana juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Dari 193 kasus dan 230 terdakwa yang dipersidangkan di pengadilan tipikor tercatat sedikitnya 185 terdakÂwa yang diwajibkan membayar denÂda, meski begitu denda yang dijatuhÂkan besarnya berbeda,†kata dia.
Dari hasil pemantauan ICW, terÂcatat 130 terdakwa korupsi diwajibÂkan membayar antara Rp0 hingga Rp50 juta, dan 33 terdakwa memÂbayar denda dari Rp150 juta hingga Rp200 juta, kemudian ada tujuh terÂdakwa perkara korupsi yang tidak menjatuhkan pidana denda meski telah diputus bersalah.
(Yuska Apitya/net)