155490_127210504005578_125567600836535_157222_1759058_nJAKARTA, TODAY — Pemer­intahan Presiden Joko Wido­do memberikan angin segar bagi investor baru yang menanam modal di Indone­sia. Yakni insentif penghapu­san pajak penghasilan (PPh) perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Insentif ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau ‘Tax Holiday. Diberikan 5-15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan sampai 20 tahun.

Kebijakan Tax Holiday diluncurkan dengan tujuan menarik dana investasi baru khu­susnya kelompok industri pionir di Indonesia. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 ten­tang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ada beberapa tahapan bagi calon investor yang sudah memenuhi syarat penerima insentif ini.

“Prosesnya pertama wajib pajak (peru­sahaan) mengajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Semua kami jamin transparan. Akan segera diatur standar operasional prosedurnya supaya jelas lama waktu pengajuannya,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Indah Lestari di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

Kemudian, lanjut Indah, BKPM akan berkoordinasi dengan menteri terkait yai­tu menteri perindustrian untuk meneliti pemenuhan syarat cakupan industri pionir yang berhak menerima insentif ini.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

“Kita akan lihat dari sisi ketersediaan dan kontribusi rencana pembangunan infrastruk­tur di lokasi investasi, penyerapan tenaga kerja domestik, kajian mengenai pemenu­han kriteria sebagai industri pionir, dan ren­cana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret,” terang Indah.

Terkait lamanya waktu sejak mengajukan hingga dapat keputusan diberi tax holiday atau tidak, Indah belum dapat menjelaskan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) masih disusun. “Belum dihitung waktunya. Yang jelas harus ada batasan waktunya. Sep­erti tax allowance kan 28 hari,” tambahnya.

Kemudian jika telah dinilai sisi kepioni­rannya dan memenuhi persyaratan, BKPM akan mengajukan usulan untuk direview oleh komite verifikasi baru kemudian hasilnya akan diputuskan oleh Menteri Keuangan.

Komite verifikasi tidak perlu berkonsultasi dengan Menko Perekonomian karena salah satu anggota komite verifikasi adalah wakil dari Kemenko bidang Perekonomian. Men­keu dapat memutuskan tanpa atau dengan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi.

Setelah usulan disetujui, Menkeu mener­bitkan keputusan wajib pajak harus menem­patkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total nilai investasi paling lam­bat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.

Salah satu perusahaan penerima pertama insentif libur pajak ini adalah Unilever. “PT Unilever penerima tax hioliday pertama kare­na bisa masuk kriteria industri hasil pengola­han berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan dan lokasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sei Mangke pengolahan sawit. Total ada 11 yang sudah mengajukan ditambah 1 konfirmasi terbaru dari Menkeu bahwa PT Oki Pulp and Paper ajukan tax holiday,” jelas Menteri Perindustrian Saleh Husen saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

Saleh menjelaskan sudah ada 11 perusa­haan yang diusulkan termasuk PT Oki Pulp and Paper dapat tax holiday. “Berarti ada 12 perusahaan. 3 perusahaan sudah diputuskan tambah PT Oki. Dua perusahaan sudah diba­has tinggal keputusan menteri keuangan, 4 dalam proses, dan 2 perusahaan sedang dalam proses tapi belum dibahas,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan beberapa perusahaan yang mendapat tax holiday diantaranya berger­ak di bidang petrokimia dan dua di bidang per­tanian yaitu sawit dan pengolahan kayu.

“Ada juga sektor industri pembuatan pipa, nikel peak iron, feronikel hingga stainless, slide tembaga, stainless steel, alumunium foil, kelompok oleofin, acetic acid, polysterin. Itu beberapa yang sudah mengajukan tax holi­day,” tambah Saleh.

(Alfian Mujani|net)

============================================================
============================================================
============================================================