Kepsek Wajib Ikut Mengajar

BOGOR, TODAY – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mewajibkan semua Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengajar setidaknya enam jam dalam satu minggu.

Jika tidak, sanksi tutup keran dana profesi pun menanti jika para Kepsek ti­dak menaatinya.

Disela pelantikan pada Kepsek SD hingga SMA se-Kabupaten Bogor, Kepala Disdik, Dace Supriyadi mengungkapkan jika tugas Kepsek saat ini juga harus men­jadi guru mengingat para Kepsek pun mengawali karirnya dari seorang yang katanya pahlawan tanpa tanda jasa.

“Kan kepala itu berangkat dari seorang guru, nah sekarang jangan cuma jadi Kepsek saja, Mereka juga harus ikut mengajar setidaknya enam jam seming­gu. Kalau tidak mau, kami akan hen­tika kucuran dana profesi mereka,” ujar Dace, Jumat (28/8/2015).

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Kepsek yang dilantik di Ruang Serba­guna 2 Sekretariat Daerah (Sekda) itu meli­puti 37 dari SDN, 5 SMPN dan 3 dari SMAN.

“Disamping itu, pelantikan ini ada yang berupa promosi atau rotasi. Untuk promosi dari Kepsek ada yang sudah me­ninggal atau pensiun, makanya diganti dan ada juga yang disebut periodisasi,” lanjut mantan Kepala Satpol PP Kabu­paten Bogor ini.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Untuk periodisasi, lanjutnya, yakni setelah habis masa menjabat kepala sekolah, maka diangkat menjadi guru tetap atau jadi pengawas. Kepsek pun di­wajibkan memiliki pola yang baik untuk membenahi sistem pendidikan di Bumi Tegar Beriman.

“Untuk mewujudkan Bogor men­jadi kabupaten termaju, semua kepala sekolah harus bekerja keras untuk me­ningkatkan mutu pendidikan di Kabu­paten Bogor, baik guru maupun siswa. Ciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, jangan menunggu ditegur dulu baru dibenahi,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================