Untitled-2BOGOR, TODAY – Sebanyak 513 narapidana dan anak pi­dana mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa dari Lem­baga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor. Dari jumlah tersebut, 39 orang dian­taranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Dwi Nastiti mengata­kan, remisi umum atau pen­gurangan masa pidana diberi­kan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke 70. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan secara khusus pada setiap 10 tahun kemerdekaan RI bagi nara­pidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan. “Pengurangan masa tahanan itu mulai dari 8 bulan 10 hari sampai 15 hari,” kata dia.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Dwi mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan dalam remisi 17 Agustus dan remisi dasawarsa pada tahun 2015 berjumlah 814 orang dari jumlah narapidana 1.053 orang. Namun tidak seluruhn­ya dikabulkan untuk menda­patkan remisi. “Mereka yang belum disetujui karena terkait dengan Peraturan Pemerin­tah nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemeritah nomor 99 tahun 2012 berjumlah 301 orang,” tandasnya. Warga bi­naan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus tindak pidana. “Diantaranya nara­pidana, tindak pidana narkoba berjumlah 161 orang dan nara­pidana tindak pidana lainnya ada sebanyak 352 orang,” tun­tasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================