Opini-1-Junanto-Herdiawan

Oleh: JUNANTO HERDIAWAN
Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Penyebab utama yang kerap kita dengar adalah karena faktor eksternal sehubungan dengan rencana ke­naikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau The Fed. Hal tersebut telah mengakibat­kan dollar AS menguat terhadap berbagai mata uang lain di dunia, termasuk mata uang rupiah.

Dengan sistem nilai tukar mengambang bebas, nilai tukar rupiah ditentukan oleh besarnya permintaan dan penawaran. Ini artinya, apabila permintaan ter­hadap dollar AS lebih tinggi, se­cara alamiah dollar AS akan men­guat. Kalau kita ingin menjadikan rupiah lebih stabil dan menguat, jawaban sebenarnya sederhana, yaitu kurangi permintaan dollar AS, tingkatkan permintaan atau penggunaan rupiah.

Namun, masalahnya tentu tak sesederhana itu. Sejak 2011, kondi­si di pasar valuta asing (valas) kita diwarnai oleh lebih tingginya per­mintaan valas, terutama dollar AS, daripada pasokannya. Tingginya permintaan dollar AS itu didasari oleh beberapa alasan, antara lain untuk kebutuhan impor, pem­bayaran utang luar negeri, dan penjualan barang jasa dalam sat­uan valuta asing. Repotnya, guna memenuhi kebutuhan valas di dalam negeri, sekitar 80 persen pelaku pasar masih bertransaksi di pasar spot atau melakukan penjualan dan pembelian secara tunai atau langsung. Baru seki­tar 20 persen pelaku pasar yang melakukan transaksi bukan spot, seperti melalui forward atau swap (transaksi dengan janji membayar di kemudian hari).

Selain itu, baru sekitar 26 persen pelaku transaksi valas yang melakukan lindung nilai (hedging). Tentu saja, kondisi seperti di atas dapat menyebab­kan permintaan valas melonjak dalam suatu waktu dan pelaku pasar menjadi rentan terhadap risiko nilai tukar yang bergejolak.

Di sisi lain, kebutuhan pem­bayaran utang luar negeri kita juga meningkat. Hal ini seiring dengan jumlah utang luar negeri yang naik signifikan. Tahun 2005, utang luar negeri korporasi atau swasta berjumlah sekitar 80 miliar dollar AS. Pada 2015, jum­lahnya meningkat dua kali lipat hingga mencapai sekitar 160 mili­ar dollar AS. Selain itu, rasio pem­bayaran utang luar negeri swasta terhadap pendapatan ekspor atau yang dikenal dengan isti­lah debt service ratio (DSR) juga meningkat dari sekitar 15 persen pada 2007 menjadi sekitar 54 persen pada 2015. Kondisi ini dapat mengakibatkan kerentan­an pada kondisi makroekonomi.

BACA JUGA :  TETAP GAS POL MESKI PUASA SAAT MASUK SEKOLAH

Simbol Kedaulatan

Selain kedua faktor di atas, secara geoekonomi kita juga melihat kecenderungan mening­katnya pemakaian mata uang as­ing, khususnya dollar AS, dalam berbagai transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik In­donesia (NKRI). Dalam praktik sehari-hari, masih banyak ma­syarakat Indonesia yang enggan menggunakan rupiah dan cen­derung memilih menggunakan mata uang asing.

Transaksi mata uang asing di wilayah NKRI yang dilakukan antarpenduduk Indonesia secara nonbank jumlahnya cukup tinggi. Bayangkan, angkanya mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 78 triliun setiap bulan. Hal ini berarti sekitar Rp 936 triliun per tahun. Sementara itu, per­putaran uang kertas asing di In­donesia mencapai sekitar Rp 10 triliun per bulan.

Tingginya transaksi dalam dollar atau “dolarisasi” tersebut telah merambah ke segala sektor ekonomi, mulai dari sektor migas, pelabuhan, tekstil, manufaktur, hingga perdagangan. Fenomena penggunaan mata uang asing di wilayah NKRI tak bisa dipandang sebagai konsekuensi dari liberal­isasi, tetapi dapat dilihat sebagai bentuk “ancaman” atau soft in­vasion terhadap kedaulatan poli­tik dan ekonomi suatu negara. Pengalaman beberapa negara di Amerika Latin, Karibia, dan Pa­sifik membuktikan bahwa sikap permisif pada penggunaan mata uang asing di dalam negeri pada akhirnya justru menggusur peran mata uang lokal. Ada premis yang mengatakan bahwa mata uang yang kuat akan menggeser yang lemah.

BACA JUGA :  BULAN RAMADHAN ADALAH  BULAN  AL QURAN

Beberapa kebijakan perlu ditempuh untuk mengatasi ber­bagai permasalahan di atas. Per­tama, upaya melakukan pendala­man pasar keuangan. Langkah ini perlu dilakukan agar pelaku pasar memiliki lebih banyak pilihan instrumen dan kemuda­han dalam bertransaksi sehingga mengurangi risiko. Kedua, moni­toring yang ketat terhadap utang luar negeri, khususnya di sek­tor korporasi. Utang luar negeri swasta yang tidak terkendali akan meningkatkan risiko nilai tukar, likuiditas, dan terlalu banyak berutang (over leveraging). Ke­tiga, dan yang tak kalah penting­nya, adalah perlunya masyarakat untuk mendukung penggunaan mata uang rupiah untuk ber­transaksi di wilayah NKRI. Un­dang-Undang Mata Uang (UU No 7/2011) serta Peraturan Bank In­donesia No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI telah secara tegas mengatur hal tersebut.

Menjadikan rupiah seb­agai mata uang yang stabil dan berdaulat memang bukan lang­kah mudah. Tekanan terhadap rupiah ditentukan oleh banyak hal yang saling berkelindan. Langkah meningkatkan produk­tivitas ekonomi dan mengatasi defisit transaksi berjalan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Namun, di sisi lain, upaya menjadikan ru­piah berdaulat di negeri sendiri juga perlu didukung. Mata uang rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita pernah memiliki pengalaman pa­hit saat lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI. Salah satu alasan yang muncul pada waktu itu adalah karena rupiah tidak lagi digunakan untuk bertrans­aksi di sana. (*)

============================================================
============================================================
============================================================