Opini-2-Margarito-Kamis

Oleh: MARGARITO KAMIS
Doktor Hukum Tata Negara FH Universitas Khairun, Ternate

Disebut penegasan disebabkan, tampak­nya, pemerintah me­nyadari keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemer­intahan. Terdapat sepuluh pasal dalam UU ini yang mengatur hal-ihwal keputusan atau tinda­kan, yang dalam konteks rapat di Istana Bogor itu “kebijakan.” Se­cara garis besar, kesepuluh pasal itu mengatur tujuan, jangkauan atau ruang lingkup, syarat, prose­dur, dan akibat hukum dari pem­buatan keputusan atau tindakan yang bersifat diskresioner, kebi­jakan dalam konteks Istana Bo­gor. Sepintas terlihat pengaturan inihebat, dan andal untuk digu­nakan oleh aparatur pemerin­tah membentengi dirinya dari pidana. Tetapi bila dianalisis se­cara mendalam, UU inimemiliki, apa yang diistilahkan oleh Roman Tomasic, ahli sosiologi hukum dari Australia, sebagai unintend­ed expected dan unintended con­sequences.

Rimba Ketidakpastian

Melancarkan penyelenggara­an pemerintahan, mengisi keko­songan hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan meru­pakan tujuan dari keputusan atau tindakan kebijakan dalam kon­teks rapat di Istana Bogor. Tetapi aparatur pemerintah tidak bisa hanya menunjuk keempat hal itu ketika hendak mengambil kepu­tusan atau tindakan, kebijakan dalam konteks rapat di Istana Bo­gor. Mengapa?

Kerangka hukum kebijakan yang tersedia dalam UU ini, di­gantungkan pada serangkaian keadaan hukum. Selain harus ses­uai dengan tujuannya, kebijakan harus pula sesuai dengan per­aturan perundangan, asas umum pemerintahan yang baik, adanya alasan yang objektif dan tidak ada konflik kepentingan. Tidak berhenti di situ, kebijakan hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan pada saat digu­nakan, tidak boleh melampaui kewenangan itu, dan tidak boleh pula mencampuradukkannya.

Keadaan hukum yang bagaimanakah yang dapat di­kualifikasikan sebagai telah ter­jadi ketidak lancaran dan atau stagnasi pemerintahan? Keadaan hukum yang bagaimanakah yang dapat di kualifikasikan telah terjadi kevakuman hukum atau ketidakpastian hukum? Siapa yang berwenang menetapkan telah terjadi kevakuman hukum atau ketidakpastian hukum itu? Menterikah, dirjenkah, guber­nurkah, bupatikah atau wali kota, termasuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk persoalan-persoalan di daerah? UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak mendefinisikannya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Cukup krusial manakala ke­bijakan itu menimbulkan keru­gian keuangan negara. Apakah kerugian keuangan negara itu serta-merta berkualifikasi tindak pidana korupsi? Soal ini pun tidak terdefinisikan secara rigid dalam tata hukum saat ini. Temuan BPK misalnya, harus diserahkan Ke DPR dan DPRD, termasuk guber­nur, bupati dan walikota. Dalam audit general, biasa disebut au­dit keuangan, subjek yang men­gakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara tidak disebut secara spesifik dalam laporan ha­sil pemeriksaan BPK itu.

Bagaimana menentukan sub­jek yang bertanggung jawab? Penentunya adalah aparatur pen­gawas internal. Masalahnya ka­pan penentuan itu? Setelah hasil audit BPK atau sebelum? Bila pen­gawas internal telah menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara itu, maka pejabat yang bersang­kutan, menurut hukum diharus­kan mengembalikannya. Untuk mengembalikannya, gubernur atau bupati dan wali kota harus menuntut yang bersangkutan.

Bagaimana bila yang bersang­kutan tidak mengembalikannya? Jalan Lain Apa hukumnya bila aparatur hukum berdalih bahwa pengembalian kerugian keuan­gan negara dan perkara atas penetapan ganti rugi ke penga­dilan, tidak menghilangkan sifat pidana dari perbuatan tersebut? Kerangka hukum yang tersedia ti­dak menyediakan solusi spesifik. Surat edaran tak bisa jadi alasan pembenar. Satusatunya cara hu­kum yang dapat digunakan oleh pejabat yang disidik itu adalah melakukan praperadilan. Nasib­nya tergantung pada hakim prap­eradilan. Surat edaran, bukan tak perlu, tetapi secara hukum tidak memiliki kecukupan kapasitas sebagai hukum yang valid. Men­gubah, tidak usah seluruh UU No­mor 30 Tahun 2014 itu, melain­kan beberapa pasal saja, terasa masuk akal.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Mengatur bahwa hasil pemer­iksaan aparatur pengawas in­ternal, dan tuntutan ganti rugi oleh gubernur, bupati dan wali kota atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari implementasi kebijakan men­jadi dasar hilangnya sifat pidana dalam kerugian keuangan neg­ara itu, mungkin andal meng­halau ketakutan kepala daerah. Pemeriksaan internal dan tun­tutan ganti rugi, jelas meneguh­kan kualifikasi kesalahan pejabat itu semata-mata sebagai kesala­han administratif, dan sanksinya juga sematamata atau hanya itu, sanksi administratif. Bagaimana bila kebijakan yang menimbulkan kerugian negara itu dibuat oleh gubernur? Dalam kasus ini dapat dibuat skema pengaturan berupa menteri sebagai otoritas penun­tut ganti rugi itu. Bila kebijakan bupati dan atau wali kota yang menimbulkan kerugian keuangan negara, gubernurlah yang men­jadi otoritas penuntut ganti rugi.

Gairah memperlancar peny­elenggaraan urusan pemerintah­an, sehingga kepala daerah diberi keleluasaan menilai keadaan, dan memilih tindakan membuat keputusan atau mengambil ke­bijakan diberi proteksi hukum minimum, harus diakui, berala­san. Agar tak berbuah menjadi malapetaka, maka cara dan alat hukum yang dipilih harus pula beralasan. Membebaskan pejabat dari tanggung jawab dipidana, yang kebijakannya menimbulkan kerugian keuangan negara, dan dirinya memperoleh keuntungan langsung atau tidak langsung, ter­us terang terlalu konyol. (*)

============================================================
============================================================
============================================================