Untitled-5Akibat aktivitas penambang liar, Kabupaten Bogor merugi hingga Rp 100 miliar per tahunnya akibat kehilangan potensi pemasukan ke kas daerah dari berbagai jenis pertambangan mulai dari logam, pasir hingga air tanah.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah cukup membawa perubahan besar terutama kewenangan daerah di bidang pengelolaan energi dan sumber daya mineral atau pertam­bangan.

“Jadi sejak keluarnya UU itu, perizinan tambang mulai dari izin wilayah usaha izin tambang, izin eksplorasi dan eksploitasi sudah beralih ke provinsi. Demikian juga dengan izin pengambilan air bawah tanah (ABT),” jelas Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor, Ridwan Sy­amsudin, Selasa (1/9/2015).

Ridwan melanjutkan, akibat hal itu, pertumbuhan galian-galian liar terutama tambang batuan gunung, pasir dan sebagainya atau dengan kata lain Galian C. “Ya karena penga­wasannya menjadi lemah. Kan mer­eka ada di Bandung sementara, yang mengetahui di lapangan seperti apa itu ya pemda,” lanjutnya.

Kerugian Rp 100 miliar yang diala­mi Pemkab Bogor, lanjut Ridwan, itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun kebelakang. Dan besar kemungkinan kerugian akan melejit pada tahun-tahun mendatang. Karena jika tidak segera ada solusi, kata Ridwan, sum­ber daya yang ada bisa keburu habis.

“Makanya saya berharap, un­tuk sumber daya mineral yang vital seperti batu bara dan uranium itu kewenangannya dimiliki pemerin­tah pusat. Untuk batuan logam itu provinsi, nah kalau pemda kabupat­en/kota, cukup batuan gunung ter­masuk air tanah,” sambungnya.

Menurutnya, dengan batuan gu­nung, kapur dan atau pasir itu tidak membutuhkan teknologi yang tinggi. Se­lain itu, pengawasannya pun akan lebih mudah jika segala urusannya adalah mi­lik pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sendiri memiliki UPT di Cianjur yang membawahi Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Cianjur dan Sukabumi. Namun hanya ada satu insinyur per­tambangan disana. “Datang kesini untuk turun kelapangan langsung saja tidak pernah kok. Seharusnya kan mereka kepanjangan tangan dari ESDM provinsi,” tegas Ridwan.

Ia pun meyakini jika pemerintah provinsi tidak akan sanggup untuk melakukan pengawasan di kawasan pertambangan yang berada di dae­rah. “Sekarang begini, di Kabupaten Bogor ini wilayahnya luas dan ban­yak kawasan tambang. Apa mereka bisa untuk rutin turun kelapangan mengawasi. Ujung-ujungya, pemda yang kena getahnya kalau ada lapo­ran macam-macam. Karena masyara­kat tidak mungkin juga ke provinsi,” keluhnya.

Potensi PAD Pertambangan Ter­ancam Hilang

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman mengungkapkan, meski kewenangan diambil oleh provinsi, pajak pertambangan masih diteri­ma oleh Pemkab Bogor. “Tapi kalau kewenangannya ada di kita, ESDM sendiri bisa menggiring Pendapa­tan Asli Daerah (PAD) dengan lebih maksimal untuk pemda,” jelas Asep.

Pada tahun 2015 ini, Dinas ESDM Kabupaten Bogor menargetkan pendapatan pajak dari pertamban­gan sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan pajak ABT yang masuk mencapai Rp 40 miliar. Dua perusahaan semen, Indocement dan Holcim menjadi penyumbang terbesar, mencapai 70 persen dari wilayah timur semen­tara 30 persen lainnya berasal dari wilayah barat.

“Penambang aktif yang terdaftar di kami sendiri mencapai 50. Mereka ini yang secara terus menerus melaku­kan eksplorasi. Sedangkan yang tidak aktif itu, kadang berhenti melakukan aktivitas tambang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Memegang kontribusi pajak men­capai 70 persen, Asep menjelaskan jika cadangan untuk industri semen masih mencukupi hingga 100 tahun kedepan. Sementara di wilayah barat seperti Gunung Sudamanik dan Gu­nung Maloko masih sanggup meng­hasilkan sumber daya mineral hing­ga 30 tahun kedepan.

“Kalau cadangan logam Antam, tinggal sebentar lagi, paling juga sampai 2019. Karena mereka sudah mengesplorasi sejak tahun 1992. Tapi saya masih yakin jika masih banyak wilayah di Kabupaten Bogor ini yang memiliki potensi sumber daya min­eral,” lanjutnya.

Ia pun mengakui jika telah ada draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) an­tara Dinas ESDM daerah dan Dinas ESDM provinsi. “Tapi dalam draft­nya mereka yang membuat dan kami menerimanya harus mengkaji dulu nantinya seperti apa kerjasamanya,” sambung Asep.

Ia menjelaskan, banyak penam­bang liar mengambil tanah merah seperti di Parungpanjang, Jonggol dan Cariu. “Untuk melakukan penga­wasan, kami membutuhkan bantuan kecamatan setempat. Karena mereka lah yang mengetahui kenyataan di la­pangan kan. Kami juga memerlukan bantuan dari penegak hukum sep­erti kepolisian untuk menertibkan penambang liar ini,” ungkap Asep.

Berdasarkan lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren an­tara pemerintah pusat, dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral yang sebelumnya menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dikelola oleh daerah Kabu­paten/kota berdasarkan UU no 9 tahun 2015 beralih ke pemerintah provinsi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================