Untitled-4Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menye­but, kasus ini tanpa target dan progres jelas. Peman­ggilan demi pemanggilan yang dilakukan terkesan berlarut-larut dan berjalan lamban.

Ucok juga beranggapan, tidak beraninya Kejari Bogor memberikan komentar, itu pertanda tidak adanya tran­paransi penegak hukum ter­hadap masyarakat. “Padahal publik menunggu keberanian kejari, menetapkan tersangka, baru kejari bisa dipuji hebat,” akunya.

Terpisah, Direktur Komite Pemantau Legistif (Kopel) In­donesia, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan, pihaknya tegas mendesak percepatan penan­ganan kasus di Kejari Bogor. Ia juga menegaskan, kerap bung­kamnya Jaksa pada kasus ini, menimbulkan asumsi berbeda oleh masyarakat, maka dari itu untuk menghindari ada main mata dalam penangana kasus ini yang seolah-olah hanya men­gorbankan orang tertentu di level bawah.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

Menurut Syamsuddin, DPRD Kota Bogor seharusnya tidak tinggal diam. DPRD Kota Bogor bisa memanggil Kejaksaan un­tuk rapat kerja bersama terkait evaluasi penangakan hukum di Kota Bogor, dan focus terhadap dugaan mark up pengadaan la­han di Jambu Dua. “Di mata hu­kum warga harus diperlakukan dalam posisi yang sama. Tanpa ada perlakukan khusus apalagi istimewa. Semua warga negara yang mengetahui atau dipan­dang penting untuk memberi­kan keterangan dalam kasus ini harus diperiksa,” kata dia.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

RIZKY DEWANTARA
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================