Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyeÂbut, kasus ini tanpa target dan progres jelas. PemanÂggilan demi pemanggilan yang dilakukan terkesan berlarut-larut dan berjalan lamban.
Ucok juga beranggapan, tidak beraninya Kejari Bogor memberikan komentar, itu pertanda tidak adanya tranÂparansi penegak hukum terÂhadap masyarakat. “Padahal publik menunggu keberanian kejari, menetapkan tersangka, baru kejari bisa dipuji hebat,†akunya.
Terpisah, Direktur Komite Pemantau Legistif (Kopel) InÂdonesia, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan, pihaknya tegas mendesak percepatan penanÂganan kasus di Kejari Bogor. Ia juga menegaskan, kerap bungÂkamnya Jaksa pada kasus ini, menimbulkan asumsi berbeda oleh masyarakat, maka dari itu untuk menghindari ada main mata dalam penangana kasus ini yang seolah-olah hanya menÂgorbankan orang tertentu di level bawah.
Menurut Syamsuddin, DPRD Kota Bogor seharusnya tidak tinggal diam. DPRD Kota Bogor bisa memanggil Kejaksaan unÂtuk rapat kerja bersama terkait evaluasi penangakan hukum di Kota Bogor, dan focus terhadap dugaan mark up pengadaan laÂhan di Jambu Dua. “Di mata huÂkum warga harus diperlakukan dalam posisi yang sama. Tanpa ada perlakukan khusus apalagi istimewa. Semua warga negara yang mengetahui atau dipanÂdang penting untuk memberiÂkan keterangan dalam kasus ini harus diperiksa,†kata dia.
RIZKY DEWANTARA
[email protected] (*)