Untitled-6BOGOR TODAY – Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) menyambangi kan­tor Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Bogor, kemarin. Mereka menggelar audiensi terkait pe­nyelidikan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua. Kampak mendesak Kejari Bogor untuk segera menetapkan tersangka.

Ketua Kampak, Osner J Sianipar, mengatakan, pihakn­ya akan mengawal kasus ini. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kejari Bogor yang telah memanggil Wa­likota Bogor, Bima Arya Sugia­rto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Osner menjelaskan, pihaknya terus memonitor kasus yang memakai uang negara sebesar Rp 43,1 miliar, dua bulan bergulir dari tahap pe­nyelidikan ke penyidikan. Ia kembali mengatakan, jika ada indikasi pejabat tingkat atas yang terkena dalam kasus ini pihaknya akan mengawasi. “Kita percayakan dulu sepe­nuhnya ke penyidik, karena kasus ini sudah kasus nasional. Jadi Kejari Bogor sudah tahu siapa yang akan ditetapkan se­bagai tersangka,” kata dia.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Menurut Osner, suatu ke­banggaan Kejari Bogor dapat memanggil pasangan kepala daerah tersebut. Ia juga men­egaskan, untuk menetapkan tersangka itu tidak mudah, namun jika sudah ada dua alat bukti, pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk me­netapkan sebagai tersangka. “Kami harap Kejari Bogor dalam waktu dekat berhasil menemukan alat bukti, agar dugaan yang merugikan uang negara dapat dibuktikan,” tun­tasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================