usmarPENYELIDIKAN yang dilakukan Panitia Angket DPRD Kota Bogor terkait perkara intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, kian digeber.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Panitia kecil itu menjad­walkan akan meman­ggil Usmar Hariman. Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TODAY, kurang dari 25 hari lagi, Panitia Angket DPRD Kota Bogor berhasil mengumpulkan bukti lebih dari 50 persen terkait penyalahgu­naan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hari­man. Lebih lanjut panitia ini akan merapatkan barisan untuk mem­buat agenda pemanggilan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya akan mel­akukan rapat untuk membuat jadw­al pemanggilan saksi kembali untuk melengkapi beberapa keterangan yang sudah didapat. Dirinya men­jelaskan, untuk masyarakat Bogor agar bersabar dan lihat hasil akhir dari kinerja panitia ini.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

“Kami tahu waktu kami kurang dari 25 hari lagi, namun panitia ini sudah mengantongi beberapa bukti apa yang dilakukan Usmar Hari­man,” kata dia.

Sementara itu, Koordina­tor Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Benninu Argobie, men­gaku, pihaknya tetap percaya ke­pada Panitia Angket DPRD Kota Bogor untuk mengungkap apa yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Dirinya mengata­kan, memang waktu penyelidikan panitia kecil ini kurang dari 25 hari, namun pihaknya akan tetap men­gawal kasus ini hingga tuntas. “ Un­tuk sekarang kita serahkan panitia angket dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar. Kita yakin panitia angket tidak akan masuk angin,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

Bila meilhat, pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah­gunaan kewenangan dalam Hu­kum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu: pertama, penyalahgunaan kewenangan un­tuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepent­ingan umum atau untuk mengun­tungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa ke­wenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain dan ketiga pen­yalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prose­dur lain agar terlaksana. (*)

============================================================
============================================================
============================================================