JAKARTA TODAYÂ – Mahkamah KonstiÂtusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan mantan GuÂbernur Riau Ismeth Abdullah dan manÂtan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Gugatan dua mantan narapidana terseÂbut dianggap tidak substansial.
“Dalil permohonan a quo tidak beÂralasan menurut hukum,†kata ketua majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9/2015).
Ismeth dan Gede keberatan dengan aturan orang yang pernah dihukum kaÂrena pidana yang diancam 5 tahun atau lebih tidak boleh menjadi calon kepala daerah. Mereka mempermasalahkan Pasal 7 huruf (g) dan (o) UU Pilkada.
Arief menjelaskan, Ismeth sebagai pemohon merupakan mantan gubernur yang akan mencalonkan diri sebagai calon wali kota. Sementara Pasal 7 huruf (o) mengatur seseorang yang menjabat sebagai gubernur tidak dibolehkan menÂcalonkan diri sebagai wakil gubernut, bupati dan wakil bupati, dan seterusnya.
“Jika KPU memberikan penafÂsiran yang berbeda dengan pendapat mahkamah dimaksud, hal itu bukanlah kewenangan mahkamah untuk mengadili dan memutusnya,†terang Arief.
“Dengan demikian, menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,†imbuhnya.
Warga negara Indonesia yang daÂpat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang meÂmenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf g. tidak ak pernah dijatuhi piÂdana penjara berdasarkan putusan penÂgadilan yang telah memperoleh kekuaÂtan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan piÂdana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
huruf o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan WalikoÂta untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil WalikoÂta.
(Yuska Apitya/net)