Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor meminta Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak besar-besaran ke Bogor Trade Mal (BTM). Dinkes meminta pembersihan terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di mal tersebut.
Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com
Staf Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erny Yuniarti, menÂgatakan, pihaknya masih menunggu pemanggilan manajemen yang akan dilakukan oleh Sekda Kota Bogor terkait pelanggaran Perda KTR yang masih banyak dijumpai di BTM. “Kami sudah layangkan tiga kali surat, namun tetap saja pelangÂgaran tetap terjadi dan belum ada tindakan tegas dari manajemen terhadap pelanggar,†ungkapnya.
Erny juga mengatakan, piÂhaknya memberikan surat teÂguran hanya untuk membuat manajemen bertindak kepada para pelanggar yang ada di BTM baik tenant maupun pengunjung. “Kita sudah sering kali sidak ke loÂkasi dan surat teguran juga sudah diberikan kepada manajemen, tapi tidak jera juga,†bebernya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota BoÂgor, Eko Prabowo, mengatakan keÂmungkinan surat yang dilayangkan Dinkes tidak diindahkan oleh piÂhak BTM. “Mungkin Dinkes kurang keras dalam suratnya ke BTM, KaÂlau dari Satpol PP pasti keras dan kemungkinan terbesarnya akan kita netralisasi foodcourt BTM nya,†teÂgasnya.
Lebih lanjut, Eko menyampaiÂkan pihaknya akan melakukan inÂvestigasi terhadap pelanggar Perda Tipiring yang sering terjadi di BTM. “Tenang saja selesai saya investigasi pasti kita layangkan surat itu dilengÂkapi dengan bukti investigasi Satpol PP,†ujarnya.
Data yang dihimpun BOGOR TODAY, kegiatan pelanggaran Perda KTR masih sering dilakukan ditempat-tempat yang beratap dilÂingkungan BTM termasuk parkiran dan gedung-gedung yang kosong di dalam mal. “Masih bisa meroÂkok kok, orang saya lihat satpam juga tadi merokok,†ungkap salah seorang pengunjung yang bernama Danis Bakti Nusa (24), yang ditemui diparkiran.
Dikonfirmasi, Manager MarketÂing dan Komunikasi Mal BTM, ShaÂron Vebrilla, membantah. “Sudah kok dengan adanya signage laranÂgan merokok dan kita managemen tidak membiarkan. Jika kedapatan oleh petugas keamanan, langsung diberikan teguran,†kilahnya. (*)