Untitled-9Wahana Lingkungan (Walhi) Jawa Barat menyoroti dampak kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Nanggung, khususnya lokasi penambangan emas di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kabupaten Bogor.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengung­kapkan, kerusakan yang dilakukan oleh penambangan emas tanpa izin (gurandil) sangat membahayakan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan yang ditim­bulkan oleh pengolahan emas yang sembarangan.

“Iya kan merkuri itu sangat berbaha­ya. Kalau sudah tercemar apalagi dikon­sumsi oleh masyarakat, sangat berba­haya bagi tubuh manusia,” ujarnya.

Dadan menambahkan, aktivitas para gurandil yang mengngorek emas di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk itu bisa mem­bahayakan para gurandil itu sendiri.

“Kalau misalnya tiba-tiba ada longsor bagaimana. Sudah banyak lho penambang yang tertimbun long­soran,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Ka­bupaten Bogor sedang melakukan pemetaan untuk nasib gurandil yang hilang penghasilannya itu pasca diu­sir dari kampung Ciguha.

“Pemkab berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) untuk melakukan alih profesi buat para gurandil asal Kabu­paten Bogor,” kata Yanti.

Yanti menambahkan, Pemkab Bo­gor membuatkan kolam peternakan ikan bagi yang nantinya menjadi la­han penghasilan bagi eks gurandil.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

“BLH akan melakukan pengecekan untuk kondisi sungai Ci­kaniki yang digunakan sebagai lahan usaha Gurandil. Kemudian, Disnakan membuat kolam ikan sesuai arahan dari pihak desa,” papar Yanti.

Yanti menegaskan, tidak ada uang kompensasi untuk gurandil yang ter­kena penertiban oleh PT Antam Tbk. “Bantuan dari Pemkab Bogor hanya alih profesi yang akan dilakukan oleh dinas terkait,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menegaskan, dirinya tidak gentar untuk melaku­kan tindakan kepada siapapun yang mengotaki aktivitas pencurian emas di Gunung Pongkor.

“Siapapun orangnya, harus ditin­dak secara tegas. Selain merugikan negara, gurandil juga telah merusak lingkungan disana dengan pengola­han emas yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Suyudi.

Ditanyakan adanya oknum DPRD Kabupaten Bogor yang terlibat, Suyu­di mengaku masih mengembangkan kasus ini. “Masih dalam pengemban­gan. Tapi, siapapun orang yang ter­libat, kami tindak. Tidak peduli dia pejabat apa,” tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Ka­bupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengungkapkan, jajarannya siap membantu Polres Bogor untuk me­numpas gurandil beserta bosnya.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

“Kami siap. Tapi pertanyaannya, kami hanya sebatas melakukan tindakan sebatas Perda. Kalau sudah masuk ranah hukum, itu urusan polisi,” tuturnya.

Luthfie menegaskan, saat pem­bongkaran, ada rumah-rumah yang tidak ditindak karena bangunan per­manen. “Itu tidak kami tindak kare­na tidak ada aktivitas pengolahan tambang disana dan itu benar-benar rumah warga meski belum ber-IMB. Karena fokusnya pada bedeng gu­randil dulu,” katanya.

Polres Bogor pun didesak untuk mengusut tuntas kasus pongkor oleh Polda Jawa Barat. Pasalnya, kasus ini sudah dijadikan contoh pember­antasan penambangan ilegal untuk daerah lain di Indonesia.

“Harus diusut tuntas. Karena ini merupakan program 100 hari kinerja Kapolri juga. Selain itu, kasus Pong­kor dijadikan bahan untuk pember­antasan di daerah lain,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Su­listyo Pudjo.

Terkait adanya oknum DPRD yang membekingi, Kombes Pudjo men­gungkapkan, untuk pengembangan kasus, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Suyudi cs.

“Kamis serahkan sepenuhnya kepada Polres Bogor untuk pengem­bangan kasus. Pokoknya, ini harus di­usut hingga tuntas,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================