Untitled-5KADIV Propam Polri Irjen Budi Winarso buka-bukaan soal jatah preman uang tambang. Bukan hanya polisi, uang itu mengalir ke sejumlah oknum masuk juga ke eksekutif dan legislatif dan wartawan.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Adanya jatah uang hasil eksplo­rasi tambang pasir dibantah DPRD Ketua DPRD Kabupat­en Malang Agus Wicaksono memastikan legislatif bersih dari suap penambangan pasir. “Bisa kita pastikan begitu, 50 anggota DPRD, wakil, berikut ketuanya tidak menerima suap,” tegas Agus dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/10/2015), petang.

Dikatakan, jika DPRD sudah menjalan­kan fungsinya, yakni sebagai pengawas kinerja pemerintah daerah. Apa buktinya, dengan menggelar Panitia Khusus (Pan­sus) penambangan pasir di Lumajang. Hasilnyan dikeluarkanlah sebuah rekomen­dasi yang harus melakukan penertiban.

“Karena banyak yang melanggar un­dang-undang serta batas izin titik koordinat yang dilewati. Belum lagi kerusakan ling­kungan yang disebabkan oleh aktifitas tam­bang,” sahut politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, jauh sebelumnya pernah memanggil Hariyono Kades Selok Awar-Awar yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan aktor intelektual dibalik pembunuhan Salim Kancil. “Karena dari dulu sudah melanggar undang-undang Minerba,” jelasnya.

Diungkapkan, pengawasan juga di­lakukan ketika pandangan Fraksi DPRD mempertanyakan adanya praktek penam­bangan ilegal. Termasuk, sepak terjang PT. Indo Modern Maining Sejahtera (IMMS) yang jelas melanggar undang-undang tidak melibatkan wakil rakyat saat kon­trak kerjasama atau pengurusan perizinan dimuluskan Pemkab Lumajang.

“Pada waktu itu kami ingin menanya­kan azaz manfaatnya apa. Terus bagaima­na perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap dia.

Menurut dia, perilaku Kades buru-bu­ru menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) agar bisa memunggut upeti dari aktivitas penambangan pasir juga disesalkan saat itu. “Perdes harus searah dengan aturan diatasnya, tidak justru dibiarkan. Para Kades bilang sudah dikaji, itu kan dalih,” ucap Agus.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Ditambahkan, sangat mustahil ketika itu Pemkab Lumajang tidak mengetahui adanya penambangan ilegal di wilayahn­ya. Meski begitu, teguran keras DPRD hingga melahirkan rekomendasi penerti­ban belum juga ditindaklanjuti. Sementa­ra berulangkali dihubungi melalui telepon selulernya Bupati Lumajang As’at Malik tidak juga merespon meski nada sambung berbunyi.

Perihal penyidikan ini, DPRD Jawa Timur mengapresiasi dengan sikap kepoli­sian yang menangani kasus pembunuhan dan penganiayaan petani antitambang penambangan pasir di Desa Selok Awar- Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lu­majang. Dewan juga meminta polisi men­gungkap jika ada oknum anggota dewan yang terlibat di kasus tersebut maupun penambangan pasir ilegal.

“Kami akan terus mengawal penye­lidikan dan penyidikan. Kami akan terus memantau perkembangannya,” ujar Mu­hammad Fawaid, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra saat jumpa pers bersama rekannya sesama anggota dewan dari dae­rah pemilihan IV Lumajang-Jember, Thor­iqul Haq, Rofik, dan Umar Bashor, di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (5/10/2015).

Fawaid menegaskan, pihaknya men­dukung langkah yang dilakukan aparat penegak hukum. Katanya, jika ada oknum anggota dewan yang terlibat, maka polisi tidak perlu segan untuk membeberkannya.

“Kami ingin pihak berwewenang, ka­lau ada anggota dewan yang terlibat, jan­gan hanya inisial saja, langsung buka blak-blakan,” tegasnya.

Sementara itu, Rofik anggota dari Fraksi PPP yang sempat dikabarkan di­periksa dan ditahan Polda Jatim terkait kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat urusan tambang pasir. Usaha yang digelutinya selama ini bergerak di pertanian tebu.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

“Rofiq yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka itu Khusnul Rofiq. Jadi nama H Rofik ada di sini. Kalau yang ditang­kap dan ditetapkan sebagai tersangka Khus­nul Rofiq. Saya beri apresiasi yang menang­kap namanya seperti saya,” tegas Rofik.

Ia menegaskan, anggota dewan dari dapil IV Lumajang-Jember mengutuk keras terjadi pembunuhan sadis dan tidak berperikemanusian terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

“Kami sebagai anggota dewan dari dapil IV, sangat menyayangkan sekali ke­jadian ini,” tambahnya.

Rofik menegaskan, dirinya tidak per­nah bisnis di penambangan pasir. Usaha yang dijalankan selama ini bergerak di bi­dang pertanian tebu.

“Bisa dilihat, kalau ada aparat yang menyatakan saya terlibat, silahkan tunju­kan secara resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Thoriqul Haq, angota dewan dari Fraksi PKB menambahkan, polemik penambangan pasir tidak hanya terjadi di Pasirian Kabupaten Lumajang. Potensi gejolak di penambangan pasir juga bisa muncul di pesisir pantai selatan di wilayah Kabupaten Jember.

“Di Paseban, di Puger di kawasan pan­tai selatan Jember juga punya problema­tika dan permasalahan penambangan pasir yang hampir sama di Selok Awar- Awar Lumajang, terjadi penolakan dari masyarakat,” kata Thoriq.

Ia menambahkan, di Jember banyak anak-anak tidak bisa bermain bebas , kare­na banyak truk berseliweran mengangkut hasil penambangan pasir.

“Kami berharap permasalahan penam­bangan dibahas di Pansus DPRD Jatim,” je­lasnya. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================