Untitled-6PRESIDEN Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin sepakat bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Soal waktu penundaan, baik pemerintah maupun DPR belum ada kata sepakat.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kemarin Menteri Koordinator Poli­tik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan revisi UU KPK menunggu pada persidan­gan yang akan datang. Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengata­kan revisi ditunda sampai pembahasan APBN 2016 selesai.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan bahwa penundaan revisi UU KPK itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Pokokn­ya ditunda sampai waktu yang tepat,” kata JK usai menghadiri peringatan tahun baru Islam 1437 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).

Ia mengaku tak tahu kapan ‘waktu tepat’ penundaan itu dicabut. Saat ditanya apakah ditunda hingga 1 masa sidang DPR, JK men­jawab diplomatis. “Ya begitulah,” jawab JK.

Sementara 1 masa persidangan di DPR di­artikan masa anggota dewan bekerja di DPR. Dalam waktu dekat anggota DPR akan reses tepatnya pada tanggal 30 Oktober mendatang dan baru akan kembali melaksanakan sidang paripurna pertama setelah reses yakni pada 20 November 2015 mendatang.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

“Kita lihat perkembangan keadaan ekono­mi kita. Bagaimana ke depan. Tapi presiden tetap ingin KPK kuat,” kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Kompleks Istana Kepres­idenan, Jakarta Pusat, kemarin.

Luhut memang bolak balik sudah menegas­kan, pemerintah akan fokus dulu membenahi masalah ekonomi. “Tapi kita juga menghitung lebih nyaman dulu. kita konsentrasi pada per­baikan ekonomi kita,” sambungnya.

Meski begitu, pembenahan pada lembaga itu juga tetap saja perlu dilakukan. Namun dirasa sekarang bukanlah waktu yang tepat. “Semua memang ada kesibukan masing-mas­ing. Dan seperti yang saya jelaskan, pemerin­tah masih ingin fokus pada masalah ekonomi. Sehingga kita masih fokus ke situ. Tapi peny­empurnaan KPK kita juga sepakat hanya tidak waktu ini,” papar Luhut.

Luhut mengatakan, pertemuan antara pimpian DPR dan Presiden Jokowi tersebut berlangsung santai. “Tadi ketawa-ketawa saja di dalam,” katanya

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul revisi, Masinton Pasaribu, mengaku menerima keputusan penundaan.

“Pemerintah sedang fokus membenahi ekonomi, bencana asap, ya artinya kita men­dukung biar fokus pemerintah bekerja untuk rakyat,” kata Masinton saat diminta tangga­pan atas penundaan revisi UU KPK, kemarin.

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

Tapi Masinton menegaskan penundaan ini hanya untuk menunggu masa sidang DPR selanjutnya. Revisi UU ditegaskan Masinton menjadi sebuah keniscayaan. “Korupsi sudah luar biasa perkembangannya, kalau tanpa kita melakukan revisi kita tidak akan menemukan sistem penegakan hukum untuk mengefek­tifkan lembaga lainnya, ini jadi tidak akan kokoh,” ujar Masinton menyebutkan alasan keharusan dilakukannya revisi UU KPK.

Saat ini, KPK menurut dia, belum optimal mengungkap kasus mega korupsi di sektor sumber daya dengan mengefektifkan sinergi­tas bersama lembaga penegak hukum. Pada­hal potensi kebocoran pendapatan negara di sektor tersebut sambung Masinton kerap di­lansir mencapai angka triliunan rupiah. “KPK sering merilis potensi kebocoran negara dari laut, per tahunnya puluhan triliun terus potensi kekayaan alam kita bahkan potensi kebocorannya bisa mencapai ra­tusan triliun. Tapi sampai saat ini belum tertangani, nah artinya fokus pemberan­tasan korupsi kita ini masih belum sam­pai kepada persoalan yang besar, masih fokus yang kecil-kecil,” tuturnya. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================