PRESIDEN Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin sepakat bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Soal waktu penundaan, baik pemerintah maupun DPR belum ada kata sepakat.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Kemarin Menteri Koordinator PoliÂtik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan revisi UU KPK menunggu pada persidanÂgan yang akan datang. Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengataÂkan revisi ditunda sampai pembahasan APBN 2016 selesai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan bahwa penundaan revisi UU KPK itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “PokoknÂya ditunda sampai waktu yang tepat,†kata JK usai menghadiri peringatan tahun baru Islam 1437 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).
Ia mengaku tak tahu kapan ‘waktu tepat’ penundaan itu dicabut. Saat ditanya apakah ditunda hingga 1 masa sidang DPR, JK menÂjawab diplomatis. “Ya begitulah,†jawab JK.
Sementara 1 masa persidangan di DPR diÂartikan masa anggota dewan bekerja di DPR. Dalam waktu dekat anggota DPR akan reses tepatnya pada tanggal 30 Oktober mendatang dan baru akan kembali melaksanakan sidang paripurna pertama setelah reses yakni pada 20 November 2015 mendatang.
“Kita lihat perkembangan keadaan ekonoÂmi kita. Bagaimana ke depan. Tapi presiden tetap ingin KPK kuat,†kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Kompleks Istana KepresÂidenan, Jakarta Pusat, kemarin.
Luhut memang bolak balik sudah menegasÂkan, pemerintah akan fokus dulu membenahi masalah ekonomi. “Tapi kita juga menghitung lebih nyaman dulu. kita konsentrasi pada perÂbaikan ekonomi kita,†sambungnya.
Meski begitu, pembenahan pada lembaga itu juga tetap saja perlu dilakukan. Namun dirasa sekarang bukanlah waktu yang tepat. “Semua memang ada kesibukan masing-masÂing. Dan seperti yang saya jelaskan, pemerinÂtah masih ingin fokus pada masalah ekonomi. Sehingga kita masih fokus ke situ. Tapi penyÂempurnaan KPK kita juga sepakat hanya tidak waktu ini,†papar Luhut.
Luhut mengatakan, pertemuan antara pimpian DPR dan Presiden Jokowi tersebut berlangsung santai. “Tadi ketawa-ketawa saja di dalam,†katanya
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga pengusul revisi, Masinton Pasaribu, mengaku menerima keputusan penundaan.
“Pemerintah sedang fokus membenahi ekonomi, bencana asap, ya artinya kita menÂdukung biar fokus pemerintah bekerja untuk rakyat,†kata Masinton saat diminta tanggaÂpan atas penundaan revisi UU KPK, kemarin.
Tapi Masinton menegaskan penundaan ini hanya untuk menunggu masa sidang DPR selanjutnya. Revisi UU ditegaskan Masinton menjadi sebuah keniscayaan. “Korupsi sudah luar biasa perkembangannya, kalau tanpa kita melakukan revisi kita tidak akan menemukan sistem penegakan hukum untuk mengefekÂtifkan lembaga lainnya, ini jadi tidak akan kokoh,†ujar Masinton menyebutkan alasan keharusan dilakukannya revisi UU KPK.
Saat ini, KPK menurut dia, belum optimal mengungkap kasus mega korupsi di sektor sumber daya dengan mengefektifkan sinergiÂtas bersama lembaga penegak hukum. PadaÂhal potensi kebocoran pendapatan negara di sektor tersebut sambung Masinton kerap diÂlansir mencapai angka triliunan rupiah. “KPK sering merilis potensi kebocoran negara dari laut, per tahunnya puluhan triliun terus potensi kekayaan alam kita bahkan potensi kebocorannya bisa mencapai raÂtusan triliun. Tapi sampai saat ini belum tertangani, nah artinya fokus pemberanÂtasan korupsi kita ini masih belum samÂpai kepada persoalan yang besar, masih fokus yang kecil-kecil,†tuturnya. (/net)