JAKARTA TODAYÂ – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melakukan peninjauan terhadap penyaluran dana desa. Hasilnya, terdapat kejanggalan terkait penyaluran dana yang disalurkan oleh Kementerian Desa PDT dan TransÂmigrasi serta Menteri Dalam Negeri.
“Jadi ada temuan KPK dalam pelakÂsanaan Undang-undang tidak hanya soal regulasi, tapi soal substansi juga dalam kaitannya implementasi dana desa di masing-masing desa. Dan itu sudah kita sampaikan ke kementerian desa sama kementerian dalam negeri,†kata Johan Budi di sela acara Diskusi Antikorupsi ‘Mengawal Dana hingga ke Desa’ di GeÂdung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (16/10/2015).
Ada beberapa temuan KPK saat terjun ke lapangan saat menyoroti implementaÂsi dana desa. Seperti ada dana desa yang seharusnya digunakan untuk infrastrukÂtur, tapi malah digunakan membangun kantor balai desa. “Ada satu desa, seÂharusnya dana itu untuk infrastruktur itu digunakan untuk membangun balai desa. Padahal masyarakat di situ sangat memÂbutuhkan infrastruktur,†katanya.
“Kedua, pengawasannya ada yang tidak terkontrol pihak di luar kepala desa itu sendiri. Misalnya soal LKMD yang kalau desa itu masing-masing berbeda,†ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan ada desa satu dengan desa lainnya memiliki luas wilayah dan demoÂgrafi yang berbeda, namun mendapatÂkan dana desa yang sama. “Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan desa masÂing-masing,†katanya.
“Memang harus ada aturan baku terutama berkaitan penggunaan dana itu berkaitan dengan barang dan jasa di tingkat desa. Memang harus ada aturan yang menjadi acuan para kepala desa,†tandasnya.
(Yuska Apitya/net)