Kapolri Bekingi Tri Rismaharini

Foto : Net
Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA TODAY– Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tidak bersalah dalam perkara perjanjiannya dengan pengem­bang Pasar Turi, Surabaya. “Risma bilang pembangunan Pasar Turi masih 80 persen, jadi belum bisa ditempati,” kata Badrodin, kemarin.

Badrodin mengungkapkan bahwa per­masalahan bermula saat Risma masih menjadi Wali Kota Surabaya. Dia membuat perjanjian dengan pengembang dalam pembangunan Pasar Turi, Surabaya. Saat masih dalam pros­es pembangunan, Risma memindahkan para pedagang tersebut ke tempat penampungan sementara sehingga pedagang masih bisa tetap berjualan.

Beberapa waktu ke­mudian, pengem­bang mem­inta para pedagang kembali ke Pasar Turi den­gan alasan pem­bangunan telah selesai. “Pengembang bilang sudah selesai, (tapi) Risma bilang belum sele­sai,” ujar Badrodin.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Saat itu, Risma menilai pembangunan Pasar Turin, Surabaya, masih 80 persen. Art­inya, bangunan tersebut belum benar-benar bisa digunakan kembali. “Keramik belum terpasang, kemudian eskalator dan listrik be­lum terpasang. Bu Risma enggak mau,” tutur Badrodin.

Pedagang juga menolak dipindahkan kare­na beberapa alasan. Hanya 30 pedagang yang bersedia menempati bangunan baru tersebut. Pedagang mengaku keberatan dengan biaya sewa di Pasar Turi yang dinilai mahal. Selain itu, pedagang dikenakan denda dan biaya pe­layanan (servis) yang mahal. “Maka banyak pedagang yang protes,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

Penampungan sementara itu dibangun menggunakan dana dari Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Daerah. Dengan demikian, un­tuk pembongkarannya perlu ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Kalau (hal-hal tersebut) telah dipenuhi 100 persen, kemudian Bu Risma tidak melaksanakan itu, kan, ingkar janji. Artinya, kasus ini perdata, di mana ada unsur pidananya?” kata Badrodin.

Badrodin sendiri enggan berkomentar bahwa ada pihak yang sen­gaja membuat kegaduhan lantaran mantan Wali Kota Surabaya itu maju sebagai calon inkumben pada pemilihan kepala daerah mendatang. “Ya, silakan saja, masyarakat bisa menilai,” ujarnya.

(Yuska Apitya/net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================