BOGOR TODAY – Komnas HAM membela Syiah. Komisi peraduan HAM itu menyoal edaran pelaran­gan perayaan Asyura yang diter­bitkan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manu­sia (Komnas HAM), Muhammad Imdadun Rahmat, mengecam Walikota Bogor Bima Arya terkait kebijakannya mengeluarkan su­rat edaran melarang acara perin­gatan Asyura di Kota Bogor.

Imdadun Rahmat menilai la­rangan tersebut melanggar prin­sip kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi. “Tin­dakan ini jelas melanggar kebe­basan beragama,” ujarnya.

Kata dia, saat ini Komnas HAM sedang menyusun surat protes resmi terhadap Walikota Bogor itu, dengan tuntutan agar Waliko­ta menarik surat edarannya dan mengembalikan hak penganut Is­lam Syiah untuk beribadat sesuai keyakinan mereka.

Pada kesempatan lain, Wakil Ketua LSM Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan bahwa Bima Arya telah merampas hak warga negara untuk beriba­dat sesuai kepercayaannya dan juga melanggar hak mereka untuk berkumpul.

Ia menganggap alasan waliko­ta Bogor melarang kegiatan terse­but demi menjaga keamanan dan ketertiban sebagai alasan yang mengada-ada. “Alasannya (Wa­likota Bogor Bima Arya) palsu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Ia juga mengkritisi keputusan Bima Arya mendasarkan laran­gan tersebut atas rekomendasi kalangan-kalangan radikal yang enggan menerima keberadaan komunitas Syiah. “Setiap Pemer­intah Daerah harus melindungi hak-hak warganya. Mereka boleh menerima masukan dari pihak mana saja, tetapi mereka harus menjamin bahwa hak-hak setiap warga dilindungi… Saya menyay­angkan Bima mengeluarkan surat edaran itu. Sebelum dia menjadi walikota, saya pikir dia seorang demokrat, tetapi dia tidak bertin­dak layaknya seorang demokrat ketika berkuasa,” lanjutnya.

Di lain hal, Majelis Ulama In­donesia, MUI, menyatakan tidak pernah melarang ajaran Syiah di Indonesia, kecuali menghimbau umat Islam agar meningkatkan kewaspadaan tentang kemungki­nan beredarnya kelompok Syiah yang ekstrim.

Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, mengutip, untuk menanggapi su­rat edaran Wali Kota Bogor pada 22 Oktober lalu yang melarang perayaan Asyura oleh penga­nut Syiah di wilayahnya. “Dike­luarkannya surat MUI pada tahun 2004 bahwa sesungguhnya kita tidak punya posisi untuk men­gatakan bahwa Syiah itu sesat,” kata Muhyiddin.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

Di kalangan penganut Syiah, Asyura merupakan peringatan kematian cucu Nabi Muham­mad, Hussein, yang tewas dalam pertempuran pada abad ke-7 di Karbala, Irak. Menurut Muhy­iddin, MUI pusat hanya meng­himbau agar umat Islam menin­gkatkan kewaspadaan tentang kemungkinan beredarnya kelom­pok Syiah Ghulat dan Rafidhah yang disebutnya ekstrim. “Dua sekte Syiah (Ghulat dan Rafidhah) ini menurut pandangan mayori­tas umat Islam di dunia memang bertentangan dengan Ahlus Sun­nah wal Jamaah, sementara Syiah secara umum, kita mengatakan­nya sebagai bagian dari Mazhab Islam,” jelas Muhyiddin.

Ia menambahkan, ada kes­alahpahaman di kalangan seba­gian ulama yang memiliki kecend­erungan menggeneralisasi semua Syiah itu sama.

“Nah ini pemahaman yang perlu diluruskan dan perlu kerja keras, karena beberapa bulan terakhir ada isu kelompok yang memang sengaja menghembus­kan pertikaian kelompok Syiah dan Sunni di Indonesia,” katanya.

Lanjutnya, tidak ada satu negara di dunia ini yang menge­luarkan fatwa kesesatan Syiah. “Seperti diketahui bahwa 15% penduduk Arab Saudi juga pen­ganut mazhab Syiah,” tandasnya.

(Guntur Eko|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================