BOGOR, TODAYÂ – Kondisi Tata ruÂang kawasan Cibinong Raya dinilai semraut. Pasalnya tidak ada sekat anÂtara daerah kawasan Industri dengan pemukiman warga.
Alhasil, banyak daerah pemukiman warga merasa terganggu dengan keÂberadaan industri yang tengah berdiri dan beroperasi karena dampak dari polusi yang dikeluarkan.
Ketua Komite Tetap Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kamar DaÂgang dan Industri (Kadin), Utama Kajo mengungkapkan, berantakannya tata ruang kawasan di pusat pemerintahan Kabupaten Bogor merupakan fakta yang tidak terelakkan.
“Ini fakta dan tidak bisa dipungkiri, dan merupakan tugas dari pemerinÂtah daerah untuk melakukan pembeÂnahan sekarang juga,†katanya dalam seminar yang digelar Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2015).
Utama menyarankan agar Pemkab Bogor tidak membangun kawasan inÂdustri baru. Menurutnya lebih baik, yang ada sekarang ditata kembali. “Agar lokasi antara insutri tidak lagi berdampingan dengan pemukiman,†katanya.
Ia menambahkan, industri di PuÂlau Jawa termasuk Kabupaten Bogor ini lebih dari cukup. “Pemerintah haÂrus mendorong industri tidak lagi berÂfokus di Jawa saja. Tapi harus didorong keluar, sebagai upaya pemerataan perÂtumbuhan ekonomi,†ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (KaÂbid Per UU) pada Kementerian PerinÂdustrian (Kemenperin), Sri Wulan pun mendorong pemerintah agar industri didirikan diluar Pulau Jawa.
Namun, khusus untuk Kabupaten Bogor, Kemenperin berencana menÂgizinkan pendirian dua kawasan inÂdustri baru, yakni di wilayah Jonggol dan Kecamatan Tenjo.
“Industri yang dikembangkan haÂrus ramah lingkungan dan mampu menekan angka pengangguran. Itu semua diatur dalam Permenperin NoÂmor 35 Tahun 2010 Tentang Kawasan Industri,†katanya.
Sementara, Kepala DTRP, Joko PiÂtoyo menegaskan, sebagai langkah pembenahan dan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2014 jika semua inÂdustri di Kecamatan Cibinong, tidak diperkenakan memperluas arealnya.
“Makanya kita merencanakan membuat zona industri, agar kegiatanÂnya lebih mudah diawasi,†ujarnya.
Untuk Cibinong, industri yang diÂperkenankan adalah yang tak menimÂbulkan dampak polusi. “Artinya indusÂtri tersebut harus ramah lingkungan dengan menghasilkan limbah yang minim,†tandasnya.
(Rishad Noviansyah)