Untitled-13SUB Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Tan Handoko alias Aui (41), tersangka kasus tindak pidana perjudian bola online, kemarin. Perjudian bola online dilakukan oleh Tan dengan menggunakan user agent pada website www.ibc.com.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku judi bola on­line yang memanfaatkan user agent. “Omzet per bulan bisa mencapai Rp500 juta samapi Rp600 juta,” ujar Eko di Markas Polda Metro Jaya, Ja­karta, Rabu (11/11/2015).

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Eko menuturkan kegiatan perju­dian dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Sunter Garden, Sunt­er Agung, Tanjung Priok, Jakarta Ut­ara. Di rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai per­lengkapan untuk menjalankan perju­dian online, di antaranya satu unit laptop, tiga token key bank swasta, satu buku tabungan bank swasta, dan dua unit telepon genggam.

Lebih lanjut, Eko menyampai­kan, Tan yang merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut telah menjalankan perjudi­an bola online sejak tahun 2013 hing­ga November 2015. “Penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum berhasil mengetahui profil korban berdasar­kan hasil penyelidikan,” ujar Eko.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Eko mengatakan, atas tindakan­nya, Tan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 ten­tang Pencegaha dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================