BOGOR TODAYÂ – Anak bungÂsu dari Hendricus Kawidjaja Ang (Angkahong), Antonius Kawidjaja Ang, mendatangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Kedatangannya ini terÂkait surat kematian ayahnya yang jauh-jauh hari telah dimÂinta Kejari Bogor. Angkahong dikabarkan mati, saat jaksa hendak menetapkan status tersangka. Kejanggalan terÂkait kabar kematiannya ini masih menjadi teka-teki samÂpai saat ini.
Di depan awak media, AnÂtonius Kawidjaja Ang, menÂgaku, kasus ini merupakan mimpi buruk bagi keluarganÂya, karena lahan milik orangÂtuanya telah dijual. “Terus terang ini adalah mimpi buÂruk dan rasanya tidak tepat waktunya saat menjual. Yang ada malah dapat perkara, mungkin kalau enggak dijual, papa sekarang lebih bahaÂgia, lebih tenang,†kata dia, setelah menjalani pemerikÂsaan di Kejari Bogor.
Anak ke-6 dari AngkaÂhong ini, juga menjelaskan, awalnya ada 3 bidang tanah yang diincar Pemkot BoÂgor, namun Pemkot Bogor meminta lahan di kawasan Jambu Dua untuk dijual dan akan dibeli Pemkot Bogor, untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar AriÂanto, mengatakan, tim penyiÂdik melakukan pemeriksaan kepada keluarga pada salah satu tersangka. Kehadiran kepada keluarga tersangka, untuk dimintai keterangan kematian Angkahong. “Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan, yaitu pemerikÂsaan terhadap keluarga salah satu tersangka,†ungkapnya, kepada sejumlah awak meÂdia di Gedung Kejari, jalan Ir. Djuanda, Kota Bogor, Rabu (11/11/15).
Ketika ditanya terkait salah satu tersangka (AngkaÂhong) yang sudah meninggal, Andi mengaku, semua ada mekanismenya. “Kan nanti akan dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kalau staÂtusnya sudah meninggal pasti ada mekanismenya. Salah saÂtunya dilakukan SP3 terhadap almarhum. Tetapi dilangkah berikutnya akan terus dilakuÂkan penanganan tindak pidana korupsi terhadap status semua tersangka,†tutupnya.
(Rizky Dewantara)