usmar-(-berita-ULP-)Hasil penyelidikan angket terhadap Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, telah disampaikan Panitia Angket DPRD Kota Bogor pada sidang Paripurna DPRD Kota Bogor. Namun, tak jelas apa muaranya. DPRD Kota Bogor terkesan tak paham terkait mekanisme angket yang sebenarnya menjadi hak veto wakil rakyat.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indo­nesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusy­awaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, De­wan Perwakilan Dae­rah, Dan Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan un­dang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaima­na dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap ke­bijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta ber­dampak luas pada kehidupan masyara­kat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan per­aturan perundangundangan.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Dalam rapat paripurna ini, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman tidak hadir. Rapat ini hanya dihadiri Wa­likota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Bogor juga anggota DPRD Kota Bogor lainya.

Walikota Bogor, Bima Arya Sug­iarto, mengatakan, pihaknya sudah mencatat beberapa poin kesalahan Wakil Walikota Bogor yang disampai­kan Panitia Angket DPRD Kota Bogor. “Kita pelajari hasilnya, nanti akan kami kaji bersama bagian hukum, sekda dan Wakil Walikota,” kata dia, saat meng­hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bogor, kemarin. “Saya tidak bisa men­gatakan apa-apa, untuk sekarang kita dalami kasusnya dulu,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengatakan, hasil Panitia Angket yang telah diumumkan ini, terkait kesalahan yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, nantinya akan dibuat surat rekomen­dasi. “Kita buat rekomendasi dari unsur-unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, untuk diserahkan ke Walikota Bogor, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA),” kata dia.

Untung juga menjelaskan, per­nyataan sikap Bima Arya akan menjadi bukti kuat pembukaan dosa Usmar ke MA. “Kita akan jemput bola jika surat rekomendasi yang telah diberikan lam­ban dalam menanganinya. Kita akan sampaikan lagi hasil dari surat reko­mendasi itu” tegasnya.

BACA JUGA :  Basarnas Akan Bentuk Unit SAR di Kota Bogor, Meliputi Wilayah Sukabumi dan Cianjur

Untung juga membeberkan, Hak Angket ini pertama kalinya dilakukan di Kota Bogor. Pihaknya menginginkan hasil dari penyelidikan Panitia Ang­ket DPRD Kota Bogor terhadap Usmar Hariman, harus mengikuti aturan yang ada. “Jadi harus mengikuti sesuai pose­dur,” katanya.

Terpisah, Koordinator Forum Or­mas Bogor Bersatu (FOBB), Benninu Argobie, menilai, kasus ini menggan­gu perputaran roda pemerintah. Efek kesalahan dari pejabat publik akan berdampak besar kepada masyarakat Bogor.“Sebaiknya DPRD Kota Bogor melanjutkan ini keranah politik seperti dijalankan diawal penyelidikan,” ung­kapnya.

Benn-sapaan akrabnya, menegas­kan, DPRD Kota Bogor harus segera memberikan surat rekomendasi den­gan secepat-cepatnya. “Kita mendu­kung apapun keputusan DPRD kota Bogor, yang akan membuat rakyat kedepannya tidak lagi dirugikan. Jika memang berujung pada pemakzulan, kita ikuti sesuai dengan undang-un­dang yang berlaku,” akunya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================