Pemeriksaan terhadap Kasubag Protokoler di Sekretariat DPRD Kota Bogor, Sisworo, hanya bisa mengalihkan muka dari awak media saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, kemarin. Sisworo diperiksa terkait tindakan cabulnya terhadap 3 siswi SMK Bina Informatika Bogor yang sedang magang di DPRD Kota Bogor. Proses hukum terkait pelaporan ini akan terus ditindaklanjuti Polres Bogor Kota.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Berdasarkan hasil penuÂlusuran BOGOR TODAY, Sisworo sebagai terlapor diperiksa Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, lebih dari 5 jam diruang perlindungan PeremÂpuan dan Anak (PPA), kemarin.
Ruang Satuan Reskrim Polres Bogor Kota mendadak ramai selain Sisworo, banyak juga yang menghadiri pemerikÂsaan terhadap staf Sekwan DPRD Kota Bogor, seperti, Kabag Humas Pemkot Bogor, Kepala Sekolah SMK Bina InforÂmatika dan beberapa Staff DPRD Kota Bogor.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, mengatakan, mekanisme kepolisian sudah berjaÂlan, setelah diperiksa menjadi saksi, pihaknya besok akan melakukan gelar perkara, untuk melihat kepenuhan unÂsur yang akan menaikan status menjadi tersangka.
“Jika memenuhi unsur dalam gelar perkara, maka status terlapor dari saksi bisa menjadi tersangka,†ungkapnya, di Polwil Bogor Kota, kemarin.
“Silahkan saja jika ada mediasi unÂtuk damai itu haknya. Tapi untuk prosÂes hukum akan terus berjalan, karena laporan ini sudah masuk ke Polres BoÂgor Kota,†tambahnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemkot BoÂgor, Encep Moh Alhamidi, menjelaskan, kedatangaan pihaknya ke Polres Bogor Kota untuk memastikan perkara yang dituduhkan kepada Sisworo. KedatanÂgan Humas Pemkot Bogor sudah seizin Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, nantinya hasil kedatanganya akan menÂjadi laporan kepada Walikota Bogor.
“Saya juga akan memberikan lapoÂran hasil dari pertemuan semua pihak di polres Bogor Kota kepada tim investiÂgasi yang dibentuk oleh Walikota Bogor, kepada Sisworo,†akunya, saat ditemui di Polres Bogor Kota, kemarin.
Sementara itu, Kepala Sekolah Bina Informatika Bogor, Dodi Mudjawa, mengatakan, pihaknya hanya memeÂdiasi antara pelapor dan terlapor. “Yang jelas dari kejadian ini, sisworo sudah mendapat tiga sanksi, seperti sanksi, moral, sosial dan administrasi,†kata dia. (*)