Ilustrasi
Ilustrasi

BANYAKNYA dana desa yang nyangkut di rekening pemer­intah daerah (Pemda) mendo­rong pemerintah pusat untuk melakukan revisi Undang Undang Desa. Dengan re­visi ini, kelak dana desa bisa dinikmati langsung oleh desa tanpa melalui rekening Pemda.

Menteri Desa, Pembangunan Dae­rah Tertinggal, dan Transmigrasi Mar­wan Jafar mengaku kurang senang dengan banyaknya campur tangan kepala daerah dalam penyaluran ban­tuan dana desa.

Karena itu, Marwan mengu­sulkan revisi Undang-undang Desa. Salah satu poin yang diusulkan adalah me­kanisme transfer dana desa yang semula me­lalui rekening Pemda menjadi langsung ke desa. “Jadi, nanti lang­sung ditransfer ke reken­ing desa,” ujar Marwan, dalam Seminar Nasional Dari Desa Membangun Indonesia, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Selasa(17/11/2015).

Selain itu, revisi beleid tersebut akan mencakup proses penyalurannya menjadi sekaligus, tak lagi dibagi menjadi beberapa tahapan. “Sekarang sedang disusun naskah akademiknya,” kata Marwan.

Selama ini dana desa dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah kota atau kabupaten untuk kemudian diteruskan kepada kepala desa. Namun, di beberapa daerah, penyaluran pada tahap ini terhambat karena kepala daerah menyandera dana desa.

Menteri Marwan Djafar juga meminta para kepala kepolisian resort (Kapolres) di Indonesia untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam menggunakan dana desa. Sebab, menurut dia, masih ada kepala desa yang takut dikriminalisasi karena menggunakan dana desa. “Soal masalah hukum, jangan sekali-kali mencari kasus di kepala desa. Para penegak hukum tak boleh mengkriminalkan kepala desa,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, arahan Presiden Joko Widodo soal larangan kriminalisasi pada diskresi keuangan juga berlaku untuk para kepala desa. Namun ia mewanti-wanti para aparat desa teliti menyusun laporan keuangan. Sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan akan masuk untuk mengaudit dana desa.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menyoroti penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukan. Temuan KPK, ada dana desa yang digunakan untuk membangun balai desa. Padahal dana tersebut harusnya diprioritaskan untuk membangun infrastruktur.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan diskresi keuangan kepala daerah tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari lima instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.

Empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan

Kepala Daerah Nakal

Menteri Marwan Djafar juga mengaku kesal dengan beberapa kepala daerah yang masih menyandera dana desa. Ia meminta kepala desa untuk tegas mendesak kepala daerah menyalurkan dana desa. “Kepala desa bisa menuntut kalau tak segera didistribusikan. Kami akan surati lagi supaya cepat,” ujarnya.

Marwan mengaku, distribusi dana desa tahap dua sudah terserap 80 persen. Meski ditahan kepala daerah, Marwan yakin dana tersebut tak digunakan kepala daerah untuk kampanye pemilihan kepala daerah. “Tak mungkin untuk itu, semua orang tahu itu dana apa. Saya rasa tak mungkin,” kata dia.

Beberapa desa belum mendapat dana desa dari kepala daerah. Padahal pemerintah pusat telah mentransfer dana tersebut ke kas kabupaten. Misalnya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Padahal Provinsi Kalimantan Barat telah menerima dana sebesar Rp 536,06 miliar untuk 1.897 desa di 12 kabupaten. Kemudian, satu desa di Klaten, Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring juga belum mendapat dana desa karena konflik antara kepala desa dan kepala daerah.Pencairan Ditunda

Atas sengkarut ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memutuskan menunda sementara penyaluran dana desa tahap tiga. Penundaan itu khusus buat kabupaten dan kota yang telat menyalurkan dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening desa tahap satu dan dua.

Pemerintah telah menyalurkan anggaran desa sebesar Rp 20,97 triliun tepat waktu, yakni sebesar Rp 16,6 triliun atau 80 persen dari pagu dana desa. Berdasarkan laporan per 13 November 2015, dari 434 kabupaten dan kota penerima dana desa, baru 244 yang telah menyalurkan dana desa dari RKUD ke kas desa dengan nilai Rp 6,2 triliun.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

Lalu, 199 kabupaten/kota belum menyampaikan laporan mengenai realisasi penyaluran dari RKUD ke kas desa. Untuk dana desa tahap pertama, 136 daerah melaporkan telah menyalurkan seluruh dana desa. Sementara, 84 daerah baru menyalurkan sebagian dan 24 sisanya belum menyalurkan sama sekali.

Sedangkan, tahap kedua sebanyak 59 daerah telah menyalurkan seluruh dana desa. Sekitar 66 daerah baru menyalurkan sebagian dan empat sisanya belum menyalurkan sama sekali.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan upaya penyaluran langsung dana desa dari pusat secara sistem ketatanegaraan, mustahil. “Karena menganut asas otonomi dan desentralisasi dengan titik berat kabupaten/kota,” katanya, kemarin.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyaluran harus melalui mekanisme transfer, yang dalam tataran otonomi daerah, berhenti pada level kabupaten. Namun, menurut Boediarso, yang menjadi persoalan bukanlah penyaluran, melainkan penggunaan. Sebab, penyaluran dari pusat tidak ada masalah. “Cuma dari daerah ke desa governance-nya harus di jaga,” kata dia.

Pasalnya, Boediarso berujar, setiap rupiah dana APBN merupakan uang rakyat, baik dari pajak, PNBP, maupun utang. “Jadi enggak boleh sembarangan asal transfer, nanti digunakan serampangan tanpa ada pertanggung jawaban akuntabilitas yang jelas.”

Sebelumnya, banyak usulan agar dana desa langsung ditransfer dari pemerintah pusat akibat banyaknya dana desa yang tersangkut di rekening kabupaten/kota. Salah satu usulan datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Boediarso mengatakan, masih banyak daerah yang juga belum memenuhi alokasi bagi hasil pajak daerah dan rertribusi daerah (PDRD), masing-masing sebesar 10 persen.

(Yuska Apitya Aji*)

============================================================
============================================================
============================================================