BOGOR TODAY – Banyak intervensi dalam penyidikan kasus pencabulan yang dilaku­kan oleh Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokoler di Sekretariat DPRD Kota Bo­gor, Sisworo. Polres Bogor Kota memasti­kan tak akan ‘masuk angin’ dalam menin­daklanjuti perkara ini. Sisworo terbukti mencabuli tiga siswi SMK Bina Informatika (BI) Kota Bogor yang magang di Sekretariat DPRD Kota Bogor.

Polisi menjerat Sisworo dengan Un­dang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugroho, mengatakan, untuk masalah yang menjerat Sisworo, proses hukum akan tetap berlanjut. Jika banyak yang mengintervensi dengan melakukan mediasi dan ingin melakukan pencabutan tuntutan. “Itu hak mereka, yang jelas proses hukum akan tetap ber­jalan. Jika pencabutat tuntutan itu dilaku­kan, hanya akan memberikan keringanan terhadap hukumannya saja, yang akan di­pertimbangkan oleh hakim di pengadilan nantinya,” kata dia.

Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor dalam kasus pencabu­lan. Pihaknya sampai sekarang terus men­gupayakan perdamaian kepada pihak terl­apor dan pelapor.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Politikus PAN itu, juga mengatakan, informasi yang pihaknya terima, sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak yang akan mencabut tuntutannya. Ia men­egaskan, nanti pihaknya akan melihat keputusan dari pihak kepolisian terkait masalah ini. “Laporan dari tim investigasi menyatakan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================