BOGOR TODAY – Banyak intervensi dalam penyidikan kasus pencabulan yang dilakuÂkan oleh Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokoler di Sekretariat DPRD Kota BoÂgor, Sisworo. Polres Bogor Kota memastiÂkan tak akan ‘masuk angin’ dalam meninÂdaklanjuti perkara ini. Sisworo terbukti mencabuli tiga siswi SMK Bina Informatika (BI) Kota Bogor yang magang di Sekretariat DPRD Kota Bogor.
Polisi menjerat Sisworo dengan UnÂdang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugroho, mengatakan, untuk masalah yang menjerat Sisworo, proses hukum akan tetap berlanjut. Jika banyak yang mengintervensi dengan melakukan mediasi dan ingin melakukan pencabutan tuntutan. “Itu hak mereka, yang jelas proses hukum akan tetap berÂjalan. Jika pencabutat tuntutan itu dilakuÂkan, hanya akan memberikan keringanan terhadap hukumannya saja, yang akan diÂpertimbangkan oleh hakim di pengadilan nantinya,†kata dia.
Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor dalam kasus pencabuÂlan. Pihaknya sampai sekarang terus menÂgupayakan perdamaian kepada pihak terlÂapor dan pelapor.
Politikus PAN itu, juga mengatakan, informasi yang pihaknya terima, sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak yang akan mencabut tuntutannya. Ia menÂegaskan, nanti pihaknya akan melihat keputusan dari pihak kepolisian terkait masalah ini. “Laporan dari tim investigasi menyatakan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak,†jelasnya.
(Rizky Dewantara)