angkahongBOGOR TODAY – Jaksa penyi­dik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk ketiga kalinya me­manggil salah satu tersangka perkara Jambu Dua, Hidayat Yud­ha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor), kemarin.

Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna, saat ke­luar dari Kejari Bogor, enggan berkomentar banyak. “Intinya saya sebagai warga negara yang baik akan terus kooperatif. Se­jauh ini saya selalu hadir jika di­panggil kejari,” akunya, di Kejari Bogor, kemarin.

Sementara itu, Kuasa hukum Hidayat Yudha Priatna, Apriyan Setiawan, mengatakan, pemang­gilan kliennya hanya sebatas pen­egasan dari Berita Acara Pemer­iksaan (BAP) sebelumnya. “Tidak ada fakta baru, hanya memperte­gas keterangan sebelumnya,” kata dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mem­benarkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, un­tuk dikaji terkait keterangan yang telah diberikan oleh salah satu tersangka, Kadis UMKM Kota Bo­gor, Hidayat Yudha Priatna. “Hari ini pemeriksaan hanya dilakukan kepada salah satu tersangka, un­tuk melengkapi berkas perkara sebelumnya,” ujarnya, kepada awak media di Kejari Bogor, ke­marin.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Mantan kasi Intel Kejari Am­barawa itu, juga menegaskan, untuk kedepannya akan ada saksi-saksi lagi yang akan meng­hadap tim penyidik Kejari Bogor. Ia pun membe­berkan, proses pemerik­saan tetap berlangsung bahkan ada pemanggilan saksi baru yang mulai dig­arap oleh Kejari Bogor un­tuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kasus mark up pembelian lahan di kawasan Jam­bu Dua itu.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

“Yang jelas akan ada pemanggilan ke­pada saks-saksi lagi. Namun siapa yang dipanggil kami ti­dak tahu, apakah saksi baru atau saksi yang pernah dipanggil Kejari Bo­gor,” bebernya.

Sejauh ini, Kejari Bogor telah menetap­kan tiga tersangka, seperti, Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabarkan meninggal).

Para tersangka ini terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utama dalam menjerat para ko­ruptor.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================