BOGOR TODAYÂ – Jaksa penyiÂdik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk ketiga kalinya meÂmanggil salah satu tersangka perkara Jambu Dua, Hidayat YudÂha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor), kemarin.
Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna, saat keÂluar dari Kejari Bogor, enggan berkomentar banyak. “Intinya saya sebagai warga negara yang baik akan terus kooperatif. SeÂjauh ini saya selalu hadir jika diÂpanggil kejari,†akunya, di Kejari Bogor, kemarin.
Sementara itu, Kuasa hukum Hidayat Yudha Priatna, Apriyan Setiawan, mengatakan, pemangÂgilan kliennya hanya sebatas penÂegasan dari Berita Acara PemerÂiksaan (BAP) sebelumnya. “Tidak ada fakta baru, hanya memperteÂgas keterangan sebelumnya,†kata dia.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto memÂbenarkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, unÂtuk dikaji terkait keterangan yang telah diberikan oleh salah satu tersangka, Kadis UMKM Kota BoÂgor, Hidayat Yudha Priatna. “Hari ini pemeriksaan hanya dilakukan kepada salah satu tersangka, unÂtuk melengkapi berkas perkara sebelumnya,†ujarnya, kepada awak media di Kejari Bogor, keÂmarin.
Mantan kasi Intel Kejari AmÂbarawa itu, juga menegaskan, untuk kedepannya akan ada saksi-saksi lagi yang akan mengÂhadap tim penyidik Kejari Bogor. Ia pun membeÂberkan, proses pemerikÂsaan tetap berlangsung bahkan ada pemanggilan saksi baru yang mulai digÂarap oleh Kejari Bogor unÂtuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kasus mark up pembelian lahan di kawasan JamÂbu Dua itu.
“Yang jelas akan ada pemanggilan keÂpada saks-saksi lagi. Namun siapa yang dipanggil kami tiÂdak tahu, apakah saksi baru atau saksi yang pernah dipanggil Kejari BoÂgor,†bebernya.
Sejauh ini, Kejari Bogor telah menetapÂkan tiga tersangka, seperti, Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabarkan meninggal).
Para tersangka ini terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utama dalam menjerat para koÂruptor.
(Rizky Dewantara)