Hasil penyelidikan angket terhadap Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, telah disampaikan Panitia Angket DPRD Kota Bogor pada sidang Paripurna DPRD Kota Bogor. Namun, tak jelas apa muaranya. DPRD Kota Bogor terkesan tak paham terkait mekanisme angket yang sebenarnya menjadi hak veto wakil rakyat.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik IndoÂnesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis PermusyÂawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DeÂwan Perwakilan DaeÂrah, Dan Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan unÂdang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaimaÂna dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap keÂbijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berÂdampak luas pada kehidupan masyaraÂkat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perÂaturan perundangundangan.
Dalam rapat paripurna ini, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman tidak hadir. Rapat ini hanya dihadiri WaÂlikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Bogor juga anggota DPRD Kota Bogor lainya.
Walikota Bogor, Bima Arya SugÂiarto, mengatakan, pihaknya sudah mencatat beberapa poin kesalahan Wakil Walikota Bogor yang disampaiÂkan Panitia Angket DPRD Kota Bogor. “Kita pelajari hasilnya, nanti akan kami kaji bersama bagian hukum, sekda dan Wakil Walikota,†kata dia, saat mengÂhadiri rapat paripurna DPRD Kota Bogor, kemarin. “Saya tidak bisa menÂgatakan apa-apa, untuk sekarang kita dalami kasusnya dulu,†singkatnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengatakan, hasil Panitia Angket yang telah diumumkan ini, terkait kesalahan yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, nantinya akan dibuat surat rekomenÂdasi. “Kita buat rekomendasi dari unsur-unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, untuk diserahkan ke Walikota Bogor, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA),†kata dia.
Untung juga menjelaskan, perÂnyataan sikap Bima Arya akan menjadi bukti kuat pembukaan dosa Usmar ke MA. “Kita akan jemput bola jika surat rekomendasi yang telah diberikan lamÂban dalam menanganinya. Kita akan sampaikan lagi hasil dari surat rekoÂmendasi itu†tegasnya.
Untung juga membeberkan, Hak Angket ini pertama kalinya dilakukan di Kota Bogor. Pihaknya menginginkan hasil dari penyelidikan Panitia AngÂket DPRD Kota Bogor terhadap Usmar Hariman, harus mengikuti aturan yang ada. “Jadi harus mengikuti sesuai poseÂdur,†katanya.
Terpisah, Koordinator Forum OrÂmas Bogor Bersatu (FOBB), Benninu Argobie, menilai, kasus ini mengganÂgu perputaran roda pemerintah. Efek kesalahan dari pejabat publik akan berdampak besar kepada masyarakat Bogor.“Sebaiknya DPRD Kota Bogor melanjutkan ini keranah politik seperti dijalankan diawal penyelidikan,†ungÂkapnya.
Benn-sapaan akrabnya, menegasÂkan, DPRD Kota Bogor harus segera memberikan surat rekomendasi denÂgan secepat-cepatnya. “Kita menduÂkung apapun keputusan DPRD kota Bogor, yang akan membuat rakyat kedepannya tidak lagi dirugikan. Jika memang berujung pada pemakzulan, kita ikuti sesuai dengan undang-unÂdang yang berlaku,†akunya. (*)