PROYEK pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 bakal menuai banyak masalah. Lemahnya tim atau panitia pembangunan menjadi biang masalah di setiap pembangunan di Kota Bogor. Tim pembangunan juga dinilai tak serius dalam proyek R3 yang sampai sekarang baru mencapai 45 persen dalam bentuk fisik. Padahal batas akhir kontrak yang dikelola oleh PT Idee Murni Pratama (IMP) dengan nilai Rp 21,7 miliar jatuh pada 24 Desember 2015.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Merujuk pada Peraturan Presiden ReÂpublik IndoneÂsia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Jasa dan PemerÂintah. Pasal 7 menyebutkan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna AngÂgaran (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad AswanÂdi, mengatakan, masalah di proyek R3 memang sangat ruÂmit, selain masih bermasalah di pembebasan tanahnya, bahkan sampai pengerjaan fisiknya. Ia menegaskan, sehaÂrusnya pembangunan di Kota Bogor menjadi perhatian khuÂsus, jangan sampai lahan beÂlum dibebaskan namun sudah dilakukan aktifitas pembanÂgunan. Dinas terkait harusnya tanggap dan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah ini.
“Panita R3 lambat dalam bekerja, jika sudah seperti ini akan ada sanksi. Untuk kesalahÂan dikontraktor akan ada pinalti, tapi jika kesalahan itu di Pemkot Bogor ya mau gimana lagi. Yang terpenting ada jalan keluar unÂtuk masalah ini, dan juga uang itu masih ada di kas daerah,†jelasnya, saat ditemui di Fraksi PPP DPRD Kota Bogor, kemarin.
Kiwong sapaan akrabnya, juga menegaskan, untuk maÂsalah seperti ini, komunikasi merupakan kunci dari seÂtiap pembangunan. Jangan sampai selalu ada masalah dalam pembebasan lahan. Ia menambahkan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh tim pembebasan lahan, untuk membuat kesepakatan denÂgan warga setempat. “KunciÂnya membuat komunikasi dari awal pembangunan yang baik, sehingga tidak akan terÂjadi masalah seperti ini lagi. Jika deadlock seperti ini, yang tanggung jawab tim pembanÂgunan dan perencanaan,†unÂgkapnya.
Terpisah, Pengamat Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FJKP) Bogor, Thoriq Nasution mengatakan, deadline proyek R3 tidak mungkin tercapai, dinas harus terus mengawasi proyek ini. Tidak hanya DiÂnas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) saja yang perlu menjadi perhatian, tapi konsultan pengawas perlu diawasi juga, dari swasta maupun SKPD terkait, untuk memberi masukan kepada PT Ide Murni Pratama. “Selama masih dalam proses pengerÂjaan hingga waktu yang ditenÂtukan, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Namun jika sudah jatuh tempo proyek belum selesai akan ada sanksi yang harus diberikan kepada konÂtraktor. Pemkot juga harus bertanggung jawab,†jelasnya.
Toriq kembali menegasÂkan, banyak yang perlu diaÂwasi dalam proyek R3 ini, seperti konsultan pengawas dan tim pembangunan, merÂeka itu dibayar dalam proyek ini. Ia menambahkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, juga perlu diperÂtanyakan. “Kenapa ULP Kota Bogor meloloskan PT Idee Murni Pratama dalam proyek R3, harusnya ULP kota BoÂgor melihat track record kontraktor tersebut. Sepen-gatahuan saya PT Idee Murni Pratama itu sedang tersandÂung hukum walaupun bukan di Bogor,†bebernya.
(Rizky Dewantara)