PEMERINTAH dikabarkan sedang merancang perubahan skema pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS), dari pay as you go menjadi fully funded.
Oleh: ALI MUTASOWIFIN
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB
Dengan skema penÂsiun sekarang, penÂsiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkuÂtan meninggal dunia, uang pensiÂun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan beÂlum bekerja.
Saat ini, APBN harus menangÂgung beban berat dalam jangka waktu yang tidak pasti. Mungkin karena itu, pemerintahan PresÂiden Joko Widodo berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun menjadi fully fundÂed mulai 2017.
Dengan skema yang baru, beÂsarnya iuran sudah ditetapkan seÂjak awal, yang dalam usulan yang berkembang disebutkan senilai 15% dari gaji pokok setiap bulanÂnya.
Dana yang terkumpul dari iuran yang dibayar PNS (5%) berÂsama pemerintah (10%) ini keÂmudian dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun. AkumuÂlasi hasil iuran ditambah hasil pengembangan inilah yang kemuÂdian akan digunakan untuk memÂbayar uang pensiun.
Dampak bagi Pemerintah dan PNS
Keunggulan skema fully funded adalah pemerintah tidak harus menanggung risiko atas penyeÂlenggaraan pensiun karena hanya perlu menyetor 10% dari gaji pokok masing-masing PNS selama masih aktif bekerja.
Kondisi itu sangat berbeÂda jika dibandingkan dengan skema yang berlaku saat ini, di mana pada 2014 saja, pemerinÂtah telah membayarkan dana pensiun kepada lebih kurang 2,4 juta orang pensiunan PNS dengan nilai sekitar Rp 70 triliun.
Jumlah ini diprediksi terus meningkat seiring dengan berÂtambahnya jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya dengan rata-rata 100.000 orang per tahun.
Yang perlu dikhawatirkan justru adalah dampak yang akan dirasakan oleh pensiunan PNS. Pertama, PNS tidak akan lagi menerima jumlah uang pensiun seragam seperti saat ini, yakni tiga perempat dari gaji pokok terkaÂhir. Dua orang PNS yang pensiun bersamaan, mungkin menerima jumlah uang pensiun yang berbeÂda, tergantung iuran yang sudah dibayar selama aktif bekerja serta lama masa kerja.
Dampak kedua, alih-alih seÂtiap bulan nyaman dan pasti menerima uang pensiun, para pensiunan PNS akan menerima seluruh dana pensiunnya di awal, segera setelah memasuki masa penÂsiun. Di sinilah titik kritis yang perlu diÂpersiapkan dengan baik.
Seperti tercerÂmin dari pengalaÂman skema fully funded yang telah jamak dipraktikkan oleh perusahaan swasta, banyak pegawai yang tidak siap ketika memaÂsuki masa pensiun dan menerima dana penÂsiun dalam jumlah besar di awal pensiun. Banyak contoh, mereka kemuÂdian menggunakan dana pensiun itu untuk beraÂgam kegiatan yang tidak produktif. Akibatnya, tak lama berselang usai pensiun, mereka sudah kehabisan uang untuk menghiduÂpi diri dan keluarga.
Berdasarkan pengalaman penÂulis menjadi instruktur pelatihan mempersiapkan keuangan masa pensiun di beberapa perusahaan minyak asing, banyak di antara mereka yang meskipun segera memasuki usia pensiun, ternyata belum memiliki rencana yang matang untuk memanfaatkan dana pensiun. Padahal, jumlah dana pensiun yang akan mereka terima jauh lebih besar daripada dana pensiun yang akan diterima para pensiunan PNS.
Oleh karena itu, penting unÂtuk membekali para PNS yang segera memasuki masa persiapan pensiun dengan beragam pengeÂtahuan serta ketrampilan usaha atau investasi agar kelak mampu mendayagunakan dana pensiun yang akan mereka terima.
Semakin lama jarak waktu peÂnyelenggaraan pelatihan dengan saat mulai pensiun akan semakin baik, karena dengan demikian calon pensiunan akan memiliki waktu yang lebih longgar untuk memikirkan, atau bahkan menginiÂsiasi, beragam rencana usaha dan investasi yang akan ditekuni kelak sembari menjalani masa pensiun.
Jika hal ini berhasil, diharapÂkan dapat melahirkan wirausahaÂwan baru sekaligus meningkatkan jumlah wirausahawan yang saat ini baru 1,65% dari populasi penÂduduk. Rasio ini jauh di bawah raÂsio serupa di negara-negara jiran, yang sering disebut sebagai syarat meraih kesejahteraan ekonomi.
Dengan persiapan yang baik, perubahan skema pensiun tidak saja akan menguntungkan pemerÂintah, namun juga membuka pelÂuang baru yang menjanjikan bagi pensiunan PNS. (*)
Bagi Halaman