hlPERPANJANGAN deadline proyek Jalan R3 yang diberikan kepada PT Idee Murni Pratama oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor diprotes DPRD Kota Bogor dan penggiat jasa konstruksi di Kota Bogor.

Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Pengamat Jasa Kon­struksi Kota Bogor, Toriq Nasution, menilai, perpanjangan kontrak yang dilaku­kan PPK (Pejabat Pemegang Komitmen) dan Kepala DBMS­DA Kota Bogor, Sudraji, salah kaprah. “Realisasi fisik di lapan­gan, kami lihat masih sekitar 60 persenan lagi. Dengan masa perpanjangan 50 hari, saya ya­kini tidak akan beres. Ini hanya strategi dinas untuk melindungi kontraktor dari blacklist,” kata dia, kemarin.

Toriq juga mengatakan, proyek dipastikan tidak akan beres tepat waktu karea fak­tor cuaca yang tidak men­duung. “Januari dan Februari curah hujan tinggi. Kalaupun dipaksa lembur 24 jam, kuali­tas proyek saya rasa tidak akan bagus,” kata dia.

Senada dengan Toriq, Ang­gota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mencium ketida­kberesan dalam perpanjangan kontrak kerja PT Idee Murni Pratama, dalam Proyek Jalan R3. Perusahaan konstruksi asal Ja­karta itu juga ternyata memiliki rekam jejak buruk.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

Yus menilai, pihaknya akan mengadakan rapat internal un­tuk proyek R3 yang telah gagal terselesaikan. Ia menegaskan, Kepala DBMSDA Kota Bogor harus bertanggungjawab pada proyek ini. “Kita ingin tahu me­kanisme yang diberikan DBMS­DA kepada kontraktor PT Idee Murni Pratama, sehingga diberi waktu 50 hari pengerjaan wa­laupun kontraknya sudah habis. Kegagalan ini harus dijelaskan rinci oleh PPK dan Kadis. Data di sayam kontraktor ini me­mang banyak gagal menger­jakan proyek di sejumalh dae­rah. Kami minta transparansi dinas, kenapa bisa diperpan­jang dan terkesan dipaksakan,” bebernya, kemarin.

PPK Proyek Jalan R3 adalah Nana Yudiana, yang kini men­jabat Kabid Pembangunan DBMSDA Kota Bogor. Nana secara tiba-tiba meminta izin perpanjangan pengerjaan proyek terhadap Idee Murni Pratama, tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Yus Ruswandi menilai, har­us ada persetujuan dari DPRD Kota Bogor apakah layak penambahan waktu 50 hari di­berikan kepada PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor proyek R3 seksi 3. Ia juga men­egaskan, berdasrkan laporan proyek itu dalam bentuk fisik saja baru mencapai 45 persen, jadi untuk apa diberi penam­bahan waktu jika proyek itu tetap gagal. “Jangan sampai ada dugaan kongkalikong an­tara kontraktor dan dinas. Me­kanisme penambahan waktu harus jelas yang diberikan DBMSDA kepada kontraktor,” ungkapnya.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menye-butkan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna Angga­ran (PA) / Kuasa Pengguna Ang-garan (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

============================================================
============================================================
============================================================