PERPANJANGAN deadline proyek Jalan R3 yang diberikan kepada PT Idee Murni Pratama oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor diprotes DPRD Kota Bogor dan penggiat jasa konstruksi di Kota Bogor.
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Pengamat Jasa KonÂstruksi Kota Bogor, Toriq Nasution, menilai, perpanjangan kontrak yang dilakuÂkan PPK (Pejabat Pemegang Komitmen) dan Kepala DBMSÂDA Kota Bogor, Sudraji, salah kaprah. “Realisasi fisik di lapanÂgan, kami lihat masih sekitar 60 persenan lagi. Dengan masa perpanjangan 50 hari, saya yaÂkini tidak akan beres. Ini hanya strategi dinas untuk melindungi kontraktor dari blacklist,†kata dia, kemarin.
Toriq juga mengatakan, proyek dipastikan tidak akan beres tepat waktu karea fakÂtor cuaca yang tidak menÂduung. “Januari dan Februari curah hujan tinggi. Kalaupun dipaksa lembur 24 jam, kualiÂtas proyek saya rasa tidak akan bagus,†kata dia.
Senada dengan Toriq, AngÂgota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, mencium ketidaÂkberesan dalam perpanjangan kontrak kerja PT Idee Murni Pratama, dalam Proyek Jalan R3. Perusahaan konstruksi asal JaÂkarta itu juga ternyata memiliki rekam jejak buruk.
Yus menilai, pihaknya akan mengadakan rapat internal unÂtuk proyek R3 yang telah gagal terselesaikan. Ia menegaskan, Kepala DBMSDA Kota Bogor harus bertanggungjawab pada proyek ini. “Kita ingin tahu meÂkanisme yang diberikan DBMSÂDA kepada kontraktor PT Idee Murni Pratama, sehingga diberi waktu 50 hari pengerjaan waÂlaupun kontraknya sudah habis. Kegagalan ini harus dijelaskan rinci oleh PPK dan Kadis. Data di sayam kontraktor ini meÂmang banyak gagal mengerÂjakan proyek di sejumalh daeÂrah. Kami minta transparansi dinas, kenapa bisa diperpanÂjang dan terkesan dipaksakan,†bebernya, kemarin.
PPK Proyek Jalan R3 adalah Nana Yudiana, yang kini menÂjabat Kabid Pembangunan DBMSDA Kota Bogor. Nana secara tiba-tiba meminta izin perpanjangan pengerjaan proyek terhadap Idee Murni Pratama, tanpa persetujuan DPRD Kota Bogor.
Yus Ruswandi menilai, harÂus ada persetujuan dari DPRD Kota Bogor apakah layak penambahan waktu 50 hari diÂberikan kepada PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor proyek R3 seksi 3. Ia juga menÂegaskan, berdasrkan laporan proyek itu dalam bentuk fisik saja baru mencapai 45 persen, jadi untuk apa diberi penamÂbahan waktu jika proyek itu tetap gagal. “Jangan sampai ada dugaan kongkalikong anÂtara kontraktor dan dinas. MeÂkanisme penambahan waktu harus jelas yang diberikan DBMSDA kepada kontraktor,†ungkapnya.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Jasa dan Pemerintah. Pasal 7 menye-butkan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan, melalui Penyedia Barang Jasa terdiri atas: A. Pengguna AnggaÂran (PA) / Kuasa Pengguna Ang-garan (KPA); B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); C. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.