HUKUMAN percobaan sering diistilahkan dengan voorwaardelijke veroordeling atau hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Maksud dari hukuman ini, terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak harus menjalani pidana tersebut, sehingga tidak perlu dimasukkan ke penjara.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Hal ini didasari atas pertimbangan untuk memberi kesempatan keÂÂpada terpidana supaya dalam masa percobaan itu memperbaiki diri dengan tiÂÂdak berbuat tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengharapan, jika berhasil, huÂÂkuman yang telah dijatuhkan keÂÂpadanya itu tidak akan dijalankÂÂan untuk selama-lamanya.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 14a ayat (1) Kitab UnÂÂdang- Undang Hukum Pidana (KUHP), bila hakim menjatuhÂÂkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tiÂÂdak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusan hakim dapat memerinÂÂtahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di keÂÂmudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, diseÂÂbabkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentuÂÂkan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena si terpiÂÂdana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Jadi jelas, dengan adanya penjatuhan hukuman percoÂÂbaan tersebut dapat dipastikan terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara meskipun dinÂÂyatakan bersalah oleh hakim. NaÂÂmun demikian, bila dalam masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana lagi atau melangÂÂgar perjanjian/syarat khusus, maka ia harus menjalani pidana penjara sesuai putusan hakim yang telah dijatuhkan ditambah lagi dengan sanksi pidana yang baru dilakukannya. (*)