Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Untung Kurniadi dari kursi Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, kemarin.
Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]
Menurut Bima, pemberhenÂtian Dirut PDAM PerÂaturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 Pasal 10, yakni; untuk mengangkat dan memberhentikan direksi haÂrus mendapatkan pertimbangan dari DPRD Kota Bogor.
“Saya sudah menerima rekoÂmendasi dari badan pengawas dan Inspektorat, kemudian disÂimpulkan, Dirut tidak bisa menÂjalakan tugas, sesuai dengan Permendagri. Tugas Dirut yakni melakukan pembinaan terhadap karyawan,†kata Bima kemarin.
Menurut Bima, langkah ini terpaksa dia ambil lantaran telah banyaknya desakan dan penolakan dari para pegawai PDAM Kota Bogor terhadap Untung Kurniadi. Kata Bima, pihaknya telah menerima 373 tandatangan penolakan yang berasal dari karyawan PDAM.
“Ketika terjadi penolakan total maka berarti proses pemÂbinaan berarti ini tidak berjalan lancar, buktinya saya menerima 373 tandatangan penolakan dari karyawan PDAM,†ujarnya.
Bima juga menerangkan, alasan lain yang membuatnya mengambil keputusan ini kareÂna orang nomor satu PDAM ini dianggap tidak sehat ketika menjalankan roda kerja kemÂbali di PDAM Kota Bogor. Hal ini bukanlah tanpa alasan, UnÂtung dinilai memiliki desakan dan penolakan yang kuat dari karyawannya sendiri.
Apabila mengacu pada PerÂaturan Walikota Nomor 97 tahun 2015 dan Peraturan Daerah, DirekÂtur utama bisa diberhentikan apaÂbila tidak bisa menjalankan tugasÂnya sebagai pemimpin.â€Tugasnya, yakni melakukan pembinaan dan melakukan koordinasi dengan karyawan, dalam hal ini Untung diklaim gagal,†tambahnya.
Saat ini, keputusan resmi soal pemberhentian Dirut PDAM masih menunggu hasil pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. Apabila hasinya telah keluar, maka Walikota berhak untuk menandatangani secara resmi terkait dengan pemberÂhentian ini. “Tadi pagi saya sudah berkirim surat ke DPRD untuk menyampaikan pertimÂbangan dan pemikiran pemerÂintah kota, untuk kemudian dipertimbangkan oleh dewan untuk memberÂhentikan Dirut,†kata Bima Arya.
Keputusan pemberÂhentian ini belumlah resmi, sebelum ada pertimbangan yang disÂetujui oleh DPRD. Saat ini, karyawan yang mendesak Untung mundur masih menunggu keputusan dari DPRD terkait surat pemberhentiannya, sedangkan WaÂlikota Bogor tinggal menandatangani surat pemberhenÂtian yang dilayangÂkan dari DPRD.
“Harus segera agar ada kepastian, tentunya pelayÂanan tetap tidak boleh sampai terganggu dengan adanya hal ini. Saya memutusÂkan berdasarkan pertimbangan yang begitu beÂsar,†pungkasnya.