bima-croping-berita-PDAMWalikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Untung Kurniadi dari kursi Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, kemarin.

Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Menurut Bima, pemberhen­tian Dirut PDAM Per­aturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 Pasal 10, yakni; untuk mengangkat dan memberhentikan direksi ha­rus mendapatkan pertimbangan dari DPRD Kota Bogor.

“Saya sudah menerima reko­mendasi dari badan pengawas dan Inspektorat, kemudian dis­impulkan, Dirut tidak bisa men­jalakan tugas, sesuai dengan Permendagri. Tugas Dirut yakni melakukan pembinaan terhadap karyawan,” kata Bima kemarin.

Menurut Bima, langkah ini terpaksa dia ambil lantaran telah banyaknya desakan dan penolakan dari para pegawai PDAM Kota Bogor terhadap Untung Kurniadi. Kata Bima, pihaknya telah menerima 373 tandatangan penolakan yang berasal dari karyawan PDAM.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

“Ketika terjadi penolakan total maka berarti proses pem­binaan berarti ini tidak berjalan lancar, buktinya saya menerima 373 tandatangan penolakan dari karyawan PDAM,” ujarnya.

Bima juga menerangkan, alasan lain yang membuatnya mengambil keputusan ini kare­na orang nomor satu PDAM ini dianggap tidak sehat ketika menjalankan roda kerja kem­bali di PDAM Kota Bogor. Hal ini bukanlah tanpa alasan, Un­tung dinilai memiliki desakan dan penolakan yang kuat dari karyawannya sendiri.

Apabila mengacu pada Per­aturan Walikota Nomor 97 tahun 2015 dan Peraturan Daerah, Direk­tur utama bisa diberhentikan apa­bila tidak bisa menjalankan tugas­nya sebagai pemimpin.”Tugasnya, yakni melakukan pembinaan dan melakukan koordinasi dengan karyawan, dalam hal ini Untung diklaim gagal,” tambahnya.

Saat ini, keputusan resmi soal pemberhentian Dirut PDAM masih menunggu hasil pertimbangan dari DPRD Kota Bogor. Apabila hasinya telah keluar, maka Walikota berhak untuk menandatangani secara resmi terkait dengan pember­hentian ini. “Tadi pagi saya sudah berkirim surat ke DPRD untuk menyampaikan pertim­bangan dan pemikiran pemer­intah kota, untuk kemudian dipertimbangkan oleh dewan untuk member­hentikan Dirut,” kata Bima Arya.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

Keputusan pember­hentian ini belumlah resmi, sebelum ada pertimbangan yang dis­etujui oleh DPRD. Saat ini, karyawan yang mendesak Untung mundur masih menunggu keputusan dari DPRD terkait surat pemberhentiannya, sedangkan Wa­likota Bogor tinggal menandatangani surat pemberhen­tian yang dilayang­kan dari DPRD.

“Harus segera agar ada kepastian, tentunya pelay­anan tetap tidak boleh sampai terganggu dengan adanya hal ini. Saya memutus­kan berdasarkan pertimbangan yang begitu be­sar,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================