CIBINONG, TODAYÂ – Dinas Pendapatan Daerah (DispenÂda) Kabupaten Bogor belum bisa menggratiskan Surat PemÂberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi warga tidak mamÂpu yang memiliki ketetapan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), senilai Rp 100 ribu kebawah.
Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, Dedi Bahtiar menÂjelaskan, piutang hingga kini mencapai Rp 1,3 triliun yang berasal dari 12 juta SPPT.
Sebenarnya, kata Dedi, WaÂjib Pajak (WP) di Bumi Tegar Beriman hanya 1.756 pihaknya pun kesulitan untuk menagih lantaran bidang yang dimiliki berpindah tangan.
“Kami sedang inventarisir dulu yang dobel-dobel begitu. Misalnya, satu WP jika memiliki lebih dari satu SPPT. Dan itu, banyak juga yang sudah berpinÂdah tangan. Begitu kami tagih, ternyata pemiliknya sudah beda. Namun, SPPT-nya masih nama yang lama,†kata Dedi kepada Bogor Today, Rabu (24/2/2016).
Ia mengakui, hal yang palÂing sulit dalam penagihan unÂtuk mencari alamat WP. “Saya akui memang, banyak yang punya bidang di Kabupaten Bogor ini orang-orang luar. Dari Jakarta, misalnya. Jadi Kami kesulitan dalam mencari alamatnya,†kata Dedi.
Terkait penghapusan SPPT seperti Kota Bogor, Dedi menÂyatakan hal itu sulit untuk ditÂerapkan di Kabupaten Bogor. Pasalnya, piutang yang terÂlampau tinggi serta banyaknya SPPT ganda akan memberatÂkan keuangan daerah.
“Sepertinya belum bisa. Tapi kalau ada perintah langÂsung, akan kami jalankan. Tapi ya itu, kami mau fokus dulu untuk menginventarisir SPPT yang ada saat ini. Kalau mau diÂhapus juga harus ada kajian dan analisa dulu yang matang suÂpaya tepat sasaran,†tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang PBB pada Dispenda Kabupaten Bogor, Irma Lestiana menjelasÂkan, piutang hingga mencapai Rp 1,3 triliun merupakan akuÂmulasi sejak tahun 1991.
Menurutnya, lebih dari 40 ribu bidang WP telah dibangun menjadi komplek perumahan dan tidak didaftarkan pengemÂbang, sehingga Dispenda beÂlum bisa menagih PBB dan Bea Perolehan Hak Tanah dan BanÂgunan (BPHTB).
“Masih kita verifikasi. KaÂrena kebanyakan objek pajak yang ada sudah berganti nama dan fungsi tapi masih terdaftar pemilik atau Wajib Pajak yang lama,†kata Irma.
Wacana penghapusan piuÂtang pun dirasa Irma tidak bisa dilakukan begitu saja. “Kalau objek pajaknya masih ada, meski subjek pajaknya berganti nama, tidak bisa diÂhapuskan. Yang ada nanti jadi temuan,†lanjutnya.
(Rishad Noviansyah)