Untitled-11CIBINONG, TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispen­da) Kabupaten Bogor belum bisa menggratiskan Surat Pem­beritahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi warga tidak mam­pu yang memiliki ketetapan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), senilai Rp 100 ribu kebawah.

Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, Dedi Bahtiar men­jelaskan, piutang hingga kini mencapai Rp 1,3 triliun yang berasal dari 12 juta SPPT.

Sebenarnya, kata Dedi, Wa­jib Pajak (WP) di Bumi Tegar Beriman hanya 1.756 pihaknya pun kesulitan untuk menagih lantaran bidang yang dimiliki berpindah tangan.

“Kami sedang inventarisir dulu yang dobel-dobel begitu. Misalnya, satu WP jika memiliki lebih dari satu SPPT. Dan itu, banyak juga yang sudah berpin­dah tangan. Begitu kami tagih, ternyata pemiliknya sudah beda. Namun, SPPT-nya masih nama yang lama,” kata Dedi kepada Bogor Today, Rabu (24/2/2016).

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Ia mengakui, hal yang pal­ing sulit dalam penagihan un­tuk mencari alamat WP. “Saya akui memang, banyak yang punya bidang di Kabupaten Bogor ini orang-orang luar. Dari Jakarta, misalnya. Jadi Kami kesulitan dalam mencari alamatnya,” kata Dedi.

Terkait penghapusan SPPT seperti Kota Bogor, Dedi men­yatakan hal itu sulit untuk dit­erapkan di Kabupaten Bogor. Pasalnya, piutang yang ter­lampau tinggi serta banyaknya SPPT ganda akan memberat­kan keuangan daerah.

“Sepertinya belum bisa. Tapi kalau ada perintah lang­sung, akan kami jalankan. Tapi ya itu, kami mau fokus dulu untuk menginventarisir SPPT yang ada saat ini. Kalau mau di­hapus juga harus ada kajian dan analisa dulu yang matang su­paya tepat sasaran,” tukasnya.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Terpisah, Kepala Bidang PBB pada Dispenda Kabupaten Bogor, Irma Lestiana menjelas­kan, piutang hingga mencapai Rp 1,3 triliun merupakan aku­mulasi sejak tahun 1991.

Menurutnya, lebih dari 40 ribu bidang WP telah dibangun menjadi komplek perumahan dan tidak didaftarkan pengem­bang, sehingga Dispenda be­lum bisa menagih PBB dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Ban­gunan (BPHTB).

“Masih kita verifikasi. Ka­rena kebanyakan objek pajak yang ada sudah berganti nama dan fungsi tapi masih terdaftar pemilik atau Wajib Pajak yang lama,” kata Irma.

Wacana penghapusan piu­tang pun dirasa Irma tidak bisa dilakukan begitu saja. “Kalau objek pajaknya masih ada, meski subjek pajaknya berganti nama, tidak bisa di­hapuskan. Yang ada nanti jadi temuan,” lanjutnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================