1. Semua kargo yang akan be­rangkat dari dan ke Korea Utara mu­lai sekarang harus diinspeksi atau diteliti. Sebelumnya, hanya barang-barang yang dilarang dikapalkan ke dan dari Korea Utara yang diperiksa.
  2. Perwakilan perdagangan Ko­rea Utara di Suriah, Iran, dan Viet­nam masuk dalam daftar hitam PBB bersama 16 nama lainnya. Di dalam daftar itu termasuk 12 lembaga milik warga Korea Utara. Mereka terkait dengan program senjata pemerintah Korea Utara.
  3. Korea Utara dilarang mengimpor dan mengekspor semua jenis senjata.
  4. Daftar barang-barang mewah yang dilarang masuk ke Korea Utara oleh Dewan Keamanan diperluas termasuk jam tangan mewah, kend­araan rekreasi air, mobil salju yang harganya lebih dari US$ 2.000 atau Rp 26,5 juta, produk kristal, dan per­alatan olah raga dan rekreasi.
  5. Larangan mengubah sejumlah produk yang memiliki kemampuan secara langsung dioperasikan untuk kegiatan pasukan bersenjata Korea Utara. Misalnya truk yang dapat di­modifikasi untuk tujuan militer. La­rangan ini baru pertama kali terjadi dan diberlakukan pada Korea Utara.
  6. PBB memasukkan 31 perusa­haan perkapalan Korea Utara (Ocean Maritime Management Company – OMM) dalam daftar hitam.
  7. Badan Pengembangan Dirgan­tara Nasional atau NADA yang ber­tanggungjawab saat peluncuran ro­ket Februari lalu masuk dalam daftar sanksi PBB.
  8. Daftar hitam baru dibuat untuk sejumlah nama termasuk pejabat se­nior Korea Utara yang terlibat dalam program peluncuran rudal jarak jauh, beberapa pejabat senior NADA, peja­bat Tanchon Commercial Bank di Suri­ah dan Vietnam, dan perwakilan Korea Mining Development Trading Corpora­tion (KOMID) di Suriah dan Iran.

Selain sanksi dari Dewan Ke­amanan PBB, Korea Selatan telah menutup pengoperasian kawasan industri Kaesong terletak di wilayah Korea Utara. Pada tahun 2006, PBB menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara atas uji coba senjata nuklir dan peluncuran rudal. Sanksi itu masih berlaku.

(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================