Terhalang PK

Oleh sebab itu tidak ada halangan bagi seorang wanita bila ingin melangsungkan pernikahan kembali dengan pasangan yang telah menjadi idaman hati. Namun demiki­an, patut pula dicermati ad­anya dilema hukum manakala putusan PK tersebut ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Terlebih lagi bila per­nikahan yang berikutnya ternyata dikarunia anak, hal ini tentunya akan menimbul­kan persoalan hukum yang cukup pelik. Konsekuensin­ya, bila PK dikabulkan berarti seorang harus kembali kepa­da suami lama, padahal saat ini sudah terikat perkawinan dengan suami yang baru.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Oleh sebab itu, keingi­nan wanita untuk menikah kembali dengan pria lain se­baiknya ditangguhkan dulu, menunggu terbitnya putusan PK. Atau bila punya prediksi yang teramat jitu bahwa pu­tusan PK itu pasti menolak permohonan suami, silakan melaksanakan niat untuk menikah kembali. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================