Oleh sebab itu tidak ada halangan bagi seorang wanita bila ingin melangsungkan pernikahan kembali dengan pasangan yang telah menjadi idaman hati. Namun demiki­an, patut pula dicermati ad­anya dilema hukum manakala putusan PK tersebut ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Terlebih lagi bila per­nikahan yang berikutnya ternyata dikarunia anak, hal ini tentunya akan menimbul­kan persoalan hukum yang cukup pelik. Konsekuensin­ya, bila PK dikabulkan berarti seorang harus kembali kepa­da suami lama, padahal saat ini sudah terikat perkawinan dengan suami yang baru.

Oleh sebab itu, keingi­nan wanita untuk menikah kembali dengan pria lain se­baiknya ditangguhkan dulu, menunggu terbitnya putusan PK. Atau bila punya prediksi yang teramat jitu bahwa pu­tusan PK itu pasti menolak permohonan suami, silakan melaksanakan niat untuk menikah kembali. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================