Oleh sebab itu tidak ada halangan bagi seorang wanita bila ingin melangsungkan pernikahan kembali dengan pasangan yang telah menjadi idaman hati. Namun demikiÂÂan, patut pula dicermati adÂÂanya dilema hukum manakala putusan PK tersebut ternyata dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Terlebih lagi bila perÂÂnikahan yang berikutnya ternyata dikarunia anak, hal ini tentunya akan menimbulÂÂkan persoalan hukum yang cukup pelik. KonsekuensinÂÂya, bila PK dikabulkan berarti seorang harus kembali kepaÂÂda suami lama, padahal saat ini sudah terikat perkawinan dengan suami yang baru.
Oleh sebab itu, keingiÂÂnan wanita untuk menikah kembali dengan pria lain seÂÂbaiknya ditangguhkan dulu, menunggu terbitnya putusan PK. Atau bila punya prediksi yang teramat jitu bahwa puÂÂtusan PK itu pasti menolak permohonan suami, silakan melaksanakan niat untuk menikah kembali. (*)