- Mencabut hak komunikasi terdaÂkwa.
- Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
- Hak untuk masuk ke dalam instiÂtusi angkatan bersenjata.
- Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
- Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
- Hak penjagaan anak.
- Hak mendapatkan pekerjaan.
Dia juga mengaku masih menunggu bandar narkoba ini menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PenÂinjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pohaknya akan memberiÂkan batas waktu. “Dia mengatakan akan menggunakan hak hukum menÂgajukan PK. Segera dipastikan mengaÂjukan PK, tidak bisa menunggu lama-lama,†kata Prasetyo.
Jaksa Agung mengatakan eksekuÂsi mati tahap ketiga akan dilakukan dalam waktu dekat, namun belum dikÂetahui berapa jumlah narapidana yang masuk daftar ini. “Belum kita pastikan jumlahnya berapa. Kita lihat dulu lah,†kata Prasetyo.
Dia hanya mengungkapkan bahwa eksekusi mati tahap ketiga ini masih difokuskan pada terpidana mati kasus narkoba. “Biar semua tahu kita perang terhadap narkoba,†tegasnya.
Ketika ditanya terpidana mati Marry Jane, warga negara Filipina, Prasetyo mengatakan masih menunggu proses huÂkum di negara asalnya. “Marry Jane masih menunggu proses hukum,†ungkapnya.
Jaksa Agung mengatakan proses eksekusi mati ini masih mengundang pro dan kontra dari beberapa negara lain, namun hal tersebut merupakan kedaulatan hukum Indonesia. “Pro kontra tetap ada, tapi kan ini keÂdaulatan hukum kita,†kata Prasetyo.
Anggita Sari, teman dekat terpidana mati Freddy Budiman mengaku semÂpat berbicara dengan bandar narkoba tersebut, sebelum Freddy diasingkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. AngÂgita mengaku Freddy mengatakan ingin berjalan-jalan bersama dirinya dan keÂluarganya sebelum dihukum mati.
“Dia suka bercanda bilang, ‘kaÂlau aku jadi dieksekusi aku dapat 10 wishlist (daftar keinginan) yang dikabulkan. Aku mau ketemu anak-anakku, keluarga, aku mau jalan-jalan sama kamu dan keluargaku sebelum aku nggak ada’,†ucap Anggita, seperti yang dilansir dari Vivanews. Anggita mengaku ingin sekali bertemu dengan Freddy sebelum dieksekusi. “Tapi saya tidak tahu akses ke sana (NusakambanÂgan) bagaimana,†ujarnya.
Sebelumnya, Freddy Budiman opÂtimis akan bebas dari vonis hukuman mati. “Selama saya dekat dengan Mas Freddy, kita berdua selalu optimis eksekusi tidak akan pernah terjadi. Freddy bilang dia akan banding, akan kasasi, dari pengacaranya,†kata dia.
Wanita yang sebelumnya mengaku sebagai istri Freddy Budiman ini menÂgaku kaget ketika petugas LP Cipinang memberitahu jika Freddy sudah dipinÂdahkan ke Nusakambangan. “KebetuÂlan semalam saya SMS Freddy, ‘Mas di mana, aku kangen, pengen telepon’. Tapi aku telepon nggak diangkat. SeÂmalam aku SMS ke penjaga lapas aku tanya, ‘Mas Freddy di mana ya? Besok aku mau jenguk’. Dia bilang Mas FredÂdy sudah di Nusakambangan siap diekÂsekusi,†ungkapnya.
Freddy Budiman adalah bandar narkoba jaringan internasional, dirinya mendapat vonis mati oleh Majelis HaÂkim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (15/7), karena terbukti mengatur pereÂdaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012 lalu. (*)