
Imbas dari insiden salah masuk terÂminal, Kementerian Perhubungan (KeÂmenhub) membekukan layanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling Lion Air di Bandara SoekarÂno-Hatta. Namun pihak Lion Air menÂegaskan tidak mungkin untuk meminÂdahkan pelaksanaan ground handling lantaran melibatkan ribuan pekerja.
“Waktu 5 hari adalah waktu yang tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan ground handling di BanÂdara Soekarno-Hatta karena akan meliÂbatkan kurang lebih 10.000 orang peÂkerja,†ujar Public Relations Officer of Lion Air, Ramaditya Handoko, dalam keterangannya, Kamis (19/5/2016).
Ramaditya menyebut bahwa seluÂruh kegiatan operasional Lion Air tetap akan berjalan normal. Lion Air bakal melawan hukuman dari Kemenhub itu melalui jalur hukum.
“Bahwa semua kegiatan operasional Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan dengan normal. PembeÂrian sanksi oleh Kementerian PerhubunÂgan akan mengacaukan kehidupan pegaÂwai kami dan juga pegawai yang bekerja di supplier yang bekerja sama dengan perusahaan kami,†kata Ramaditya.
“Apakah kesalahan perorangan dijadikan untuk menjadi alat untuk menghukum institusi, misalnya apakah masinis atau supir bis yang berhenti di tengah jalan meninggalkan kereta api atau busnya lalu perusahaan yang dikeÂnakan hukuman atau perusahaannya ditutup,†imbuhnya.
Lantaran merasa tidak adil, pihak Kemenhub pun akan dilakukan invesÂtigasi sebelum sanksi dijatuhkan. LangÂkah hukum pun akan ditempuh Lion Air melalui kepolisian. “Kami akan menempuh langkah hukum terkait dengan pemberian sanksi tersebut yaiÂtu dengan melaporkan pilot kami dan juga pejabat Kementerian PerhubunÂgan ke kepolisian untuk menuntut keÂadilan atas tindakan kesewenangan,†kata Ramaditya.
(Alfian Mujani|net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















