PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti yang wajib dipenuhi. Pembayaran pajak sebaiknya dilakukan tepat waktu, pasalnya jika terlambat, pemerintah memberikan sanksi administrasi tersendiri. Seperti apa sanksi tersebut?
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Menteri KeuanÂgan, Bambang B r o d j o n e Âgoro, belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/ PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan itu disebutÂkan, PBB yang tidak atau kurang dibayar dikenakan denda adÂministrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayarkan.
“Surat Tagihan Pajak (STP) PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditÂambah dengan denda adminisÂtrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,†bunyi Pasal 3 ayat (1) peraturan itu, sebagaimana diÂlansir laman resmi setkab.go.id, Kamis (19/5/2016).
Denda administrasi sebagai dimaksud, menurut peraturan itu, dihitung dari saat jatuh temÂpo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
“STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima taÂhun setelah saat berakhirnya tahun pajak,†bunyi Pasal 6 PMK itu.
Peraturan ini juga menyeÂbutkan, jumlah PBB yang terÂutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanÂya STP PBB oleh Wajib Pajak, yaitu tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampaiÂkan secara langsung, atau tangÂgal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Jika tidak kunjung dibayarkan, dalam peraturan itu juga ditegasÂkan jumlah pajak yang tertuang berdasarkan STP PBB dapat diÂtagih dengan Surat Paksa.
(okz)
Bagi Halaman