pajak1 PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti yang wajib dipenuhi. Pembayaran pajak sebaiknya dilakukan tepat waktu, pasalnya jika terlambat, pemerintah memberikan sanksi administrasi tersendiri. Seperti apa sanksi tersebut?

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Menteri Keuan­gan, Bambang B r o d j o n e ­goro, belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/ PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam peraturan itu disebut­kan, PBB yang tidak atau kurang dibayar dikenakan denda ad­ministrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayarkan.

“Surat Tagihan Pajak (STP) PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar dit­ambah dengan denda adminis­trasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 3 ayat (1) peraturan itu, sebagaimana di­lansir laman resmi setkab.go.id, Kamis (19/5/2016).

Denda administrasi sebagai dimaksud, menurut peraturan itu, dihitung dari saat jatuh tem­po sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

“STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima ta­hun setelah saat berakhirnya tahun pajak,” bunyi Pasal 6 PMK itu.

Peraturan ini juga menye­butkan, jumlah PBB yang ter­utang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diteriman­ya STP PBB oleh Wajib Pajak, yaitu tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampai­kan secara langsung, atau tang­gal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Jika tidak kunjung dibayarkan, dalam peraturan itu juga ditegas­kan jumlah pajak yang tertuang berdasarkan STP PBB dapat di­tagih dengan Surat Paksa.

(okz)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================