Jambu-DuaSIDANG kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan digelar pada 28 Mei mendatang. Kasus ini merupakan yang paling spektakuler dan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan di Kota Bogor.

Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Beberapa pekan lalu saat Camat Bogor Barat; Irwan Gume­lar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, kuasa hukum Roni Nasru Adnan sempat mengatakan semua akan terbongkar dalam persidangan siapa aktor intele­ktual dalam perkara tersebut di persidangan nanti kepada awak media, berbagai kalangan juga sempat meminta Roni Nasru Ad­nan untuk ‘bernyanyi’ dan mem­beberkan siapa dalang dari kasus tersebut.

Ketika tim BOGOR TODAY hendak menanyakan apakah benar adanya kematian Hendri­cus Angkawidjaja kepada kuasa hukum Roni Nasru Adnan yang merupakan salah satu tersangka kasus Jambu Dua, tim BOGOR TODAY malah didapati kenyata­an bahwa Mangantar Napitu­pulu sudah tidak menjadi kuasa hukum dari Roni Nasru Adnan, dalam artian kuasanya telah di­cabut, tentu hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar.

Mantan Kuasa Hukum Roni Nasru Adnan, Mangantar Na­pitupulu mengatakan, dirinya tidak mendapati kejelasan alasan apa yang membuat kuasa huk­umnya atas Roni Nasru Adnan dicabut oleh pihak keluarga ter­sangka. “Saya tidak mengetahui kenapa saya bisa diberhentikan, diberhentikannya saya sebagai kuasa hukum melalui istri dari tersangka melalui telepon sekitar satu bulan yang lalu,” ungkapnya melalui telepon selular ketika di­hubungi BOGOR TODAY.

Ketika ditanyakan apakah Roni Nasru Adnan mendapatkan desakan atau tekanan dari pihak luar untuk tutup mulut, terkait hal ini Mangantar Napitupulu enggan berkomentar. “Terkait hal ini saya tidak tahu, yang pasti saya diberhentikan tiba-tiba oleh istri dari tim penilai tanah kasus Jambu Dua,” terangnya.

BACA JUGA :  PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar di Pilkada 2024

Sebelumnya, Kepala Seksi In­telijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari telah menerima fax dari Penga­dilan Tipikor Bandung yang inti­nya berisi bahwa sidang perdana kasus Mark Up lahan Jambu Dua akan digelar pada tanggal 25 Mei 2016 mendatang.

“Hari ini kita telah terima fax nya, disitu tertulis sidang perdana akan digelar pada tang­gal 25 Mei pekan depan,” ujar Andhie ketika ditemui BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan, fax yang diterima oleh Kejari Kota Bogor belum dibarengi dengan surat resmi yang dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Band­ung, Jawa Barat. “Terkait hal ini suratnya masih belum kami terima, tetapi didalam fax tertu­lis bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei men­datang,” tambahnya.

Kepala Lapas Kelas II A Pale­dang, Kota Bogor, Suharman juga mengatakan, sejauh ini para tersangka masih mendekam di balik jeruji besi. “Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan angkahong yang di titipkan di kami, sampai saat ini masih ada disini,” ungkap Suharman.

Ia juga menjelaskan, me­kanisme untuk mengeluarkan para tahanan yakni apabila surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Tipikor sudah dilayang­kan ke Lapas Paledang, ketika surat sudah diterima maka para tersangka yang dititipkan disini akan segera diberangkatkan ke lokasi untuk proses persidangan.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

“Kita menunggu surat saja, ka­lau sudah ada surat perintah untuk mengeluarkan, maka kita akan keluarkan, tetapi sejauh ini surat belum kami terima,” terangnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jam­bu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lah­an seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang berbe­da itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pe­jabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk mem­berikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Seperti diketahui, kasus Mark Up lahan Jambu Dua ini telah menyeret tiga nama yang saat ini masih ditahan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Paledang Kota Bogor, yakni Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor; Hidayat Yudha Priyatna, Camat Bogor Barat; Irwan Gume­lar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor uta­ma dan dalang mark up.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================