AborsiTiga orang dokter diburu polisi dari Polda Metro Jaya lantaran terlibat praktik aborsi alias membunuh janin dalam kandungan. Tiga doter itu bernama dr Bambang, dr Gindo, dan dr Dety.

ALFIAN MUJANI
[email protected]

Sampai saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap dokter Bam­bang, dokter Gindo, dan dokrter Det­ty,” terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (20/5/2016).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinkes DKI menggerebek praktik klinik aborsi di Jl Kra­mat, Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti disita dari klinik yang sudah empat tahun berdiri itu.

Menurut Krishna, sejumlah saksi sudah di­periksa antara lain karyawan klinik tersebut. Sedang barang bukti yang disita yakni obat-obatan dan peralatan aborsi.

“Pasal yang dijerat asal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kes­ehatan,’’ kata Krishna. Bunyi pas­al tersebut adalah: setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan keten­tuan pasal 75 ayat (2) yang berbu­nyi setiap orang dilarang melaku­kan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehami­lan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang mend­erita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan maupun akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis dipidana 10 ta­hun atau denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Klinik aborsi yang digeledah Polisi dan Dinas Kesehatan DKI terletak di Jalan Kramat 7, Jakarta Pusat. Sejumlah alat bukti disita dari klinik yang sudah ditinggal kabur pemiliknya.

Klinik yang di depannya ter­pasang pelang nama dr Dety itu digerebek pada Kamis (19/5/2016). Dalam penggeledahan sore tadi, Jumat (20/5/2016), polisi menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Barang bukti yang disita adalah barang barang yang diduga berkaitan dengan praktik aborsi. Alat-alat itu terdapat di ruangan praktik. “Barang bukti suction, itu penyedot darah, kemudian bon bon, kemudian ada ini namanya obat bius dan alat bakar janin” kata Kasubdit Renakta Ditreskri­mum Polda Metro Jaya AKBP Su­pomo.

Barang bukti tersebut diper­oleh dari 2 ruangan, satu ruangan di lantai 1 dan di lantai 2 yang di­duga sebagai tempat melakukan praktik aborsi. “Yang dibongkar adalah ruang untuk eksekusi abor­si” ujar Suparmo. Barang bukti dibawa ke Polda Metro untuk diteliti.

Penggeledahan dilakukan Ju­mat (20/5/2016) sore. Klinik yang di depannya terpasang plang nama dr Dety ini sempat disam­bangi Dinkes DKI pada Kamis (19/5/2016). Klinik itu diketahui sudah berdiri sejak empat tahun lalu.

============================================================
============================================================
============================================================