
Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Diah Pitaloka menyatakan desakan Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Fraksi PDI Perjuangan memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 akhirnya disambut mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Menurutnya, sudah saatnya kasus kejaÂhatan seksual dikeÂnakan sanksi efek jera bagi pelakunya. Apalagi, belakangan ini kasus tersebut juga banyak terjadi di Bogor. Diantaranya terjadi di CibungÂbulang, dengan korban seorang balita yang masih berusia 2,5 taÂhun berinisial LN. Selanjutnya, juga menimpa anak berusia 7 tahun yang menjadi korban berinisial CR, warga Desa KemÂbangkuning, Kecamatan KlaÂpanunggal, Kabupaten Bogor.
“Gagasan mendesak RUU PKS dari KPP PDI Perjuangan berawal dari kasus kejahatan seksual yang menimpa Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan belakangan, juga terjadi korban di Bogor. Kami sukacita, ternyata hampir seluÂruh fraksi di Baleg DPR menerÂima RUU PKS untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas,†tuÂkas anggota DPR RI, Diah PitalÂoka kepada awak media di GOR Pajajaran saat memberikan sumbangan mobil ambulans kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Sabtu (21/5/2016).
Masih menurut Diah, RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016 tersebut meliputi penÂanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Secara garis besar, sambungnya, payung hukum tersebut nantinya juga mengatur pencegahan sampai pemidanaan yang berkeadilan.
“RUU itu mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perÂlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban. Juga, menÂgatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku keÂkerasan seksual,†tandasnya.
Lalu, bagaimana soal sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang belakangan ini terwacana? “Menurut saya, tiÂdak perlu sampai dilakukan keÂbiri bagi pelaku. Sebab, pengÂkebirian itu bukan jaminan kejahatan seksual bisa ditekan. Selain itu, juga melanggar HAM. Pendapat saya, adalah lebih baik pelaku dikenakan hukuman penjara seberat-beratnya. Meski sebagai komÂperasi, di luar negeri, pelaku tindak kejahatan seksual terseÂbut ada yang dihukum mati, seperti di Yaman,†tuturnya.
Caleg PDI Perjuangan ini optimis pemerintah pun puÂnya komitmen yang sama RUU tersebut nantinya menÂjadi undang-undang. Ia juga berharap DPR dan pemerÂintah dapat menyelesaikan RUU tersebut maksimal dalam dua kali masa sidang.
Dijelaskannya, syarat-syarat pengusulan untuk masuk ProÂgram Legislasi Nasional (ProleÂgnas) Prioritas (susulan) adalah mengundang Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membahas perubahan Prolegnas PrioriÂtas 2016. Selanjutnya, diusulÂkan ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016.
Kemudian, setelah disÂerahkan draft NA dan draft RUU, Baleg mengembalikan lagi ke pengusul. KemuÂdian, pengusul mengajuÂkan ke Pimpinan DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Setelah itu jika disetujui, pimpinan mengirim surat ke Presiden untuk menerbitÂkan Surat Presiden (Surpres).
“Saya yakin pemerintah pun menginginkan RUU PKS ini bisa menjadi payung huÂkum dan saya sepakat maÂsuk dalam Prolegnas PriÂoritas 2016,†tuntasnya.
Sebagai informasi, RUU PKS ini didesak KPP PDI PerjuanÂgan di DPR yang terdiri dari Dwi Ria Latifah, Diah Pitaloka, Mercy Chriesty Bsrends, Risa Mariska, Eva Kusuma Sundari, Puti Guntur Soekarno, Rieke Diah Pitaloka, Agustina WiluÂjeng Pramestuti, Elva Hartati, Evita Nursanti, Esti Wijayanti, Indah Kurnia, Irine Yusiana Roba, Itet Tridjajati SumariÂjanto, Karoline Margaret, Vanda Sarundayang, IsmayaÂtun, Tuti Roosdiono, Ribka Tjiptaning dan Alfia Reziani.
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















