Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Diah Pitaloka menyatakan desakan Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Fraksi PDI Perjuangan memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 akhirnya disambut mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Menurutnya, sudah saatnya kasus kejaÂhatan seksual dikeÂnakan sanksi efek jera bagi pelakunya. Apalagi, belakangan ini kasus tersebut juga banyak terjadi di Bogor. Diantaranya terjadi di CibungÂbulang, dengan korban seorang balita yang masih berusia 2,5 taÂhun berinisial LN. Selanjutnya, juga menimpa anak berusia 7 tahun yang menjadi korban berinisial CR, warga Desa KemÂbangkuning, Kecamatan KlaÂpanunggal, Kabupaten Bogor.
“Gagasan mendesak RUU PKS dari KPP PDI Perjuangan berawal dari kasus kejahatan seksual yang menimpa Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan belakangan, juga terjadi korban di Bogor. Kami sukacita, ternyata hampir seluÂruh fraksi di Baleg DPR menerÂima RUU PKS untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas,†tuÂkas anggota DPR RI, Diah PitalÂoka kepada awak media di GOR Pajajaran saat memberikan sumbangan mobil ambulans kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Sabtu (21/5/2016).
Masih menurut Diah, RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016 tersebut meliputi penÂanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Secara garis besar, sambungnya, payung hukum tersebut nantinya juga mengatur pencegahan sampai pemidanaan yang berkeadilan.
“RUU itu mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perÂlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban. Juga, menÂgatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku keÂkerasan seksual,†tandasnya.
Lalu, bagaimana soal sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang belakangan ini terwacana? “Menurut saya, tiÂdak perlu sampai dilakukan keÂbiri bagi pelaku. Sebab, pengÂkebirian itu bukan jaminan kejahatan seksual bisa ditekan. Selain itu, juga melanggar HAM. Pendapat saya, adalah lebih baik pelaku dikenakan hukuman penjara seberat-beratnya. Meski sebagai komÂperasi, di luar negeri, pelaku tindak kejahatan seksual terseÂbut ada yang dihukum mati, seperti di Yaman,†tuturnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















