DPR Pastikan Garap UU Kekerasan Seks

RUU-PKS-(Dokumen-PDI)Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Diah Pitaloka menyatakan desakan Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Fraksi PDI Perjuangan memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 akhirnya disambut mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Menurutnya, sudah saatnya kasus keja­hatan seksual dike­nakan sanksi efek jera bagi pelakunya. Apalagi, belakangan ini kasus tersebut juga banyak terjadi di Bogor. Diantaranya terjadi di Cibung­bulang, dengan korban seorang balita yang masih berusia 2,5 ta­hun berinisial LN. Selanjutnya, juga menimpa anak berusia 7 tahun yang menjadi korban berinisial CR, warga Desa Kem­bangkuning, Kecamatan Kla­panunggal, Kabupaten Bogor.

“Gagasan mendesak RUU PKS dari KPP PDI Perjuangan berawal dari kasus kejahatan seksual yang menimpa Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan belakangan, juga terjadi korban di Bogor. Kami sukacita, ternyata hampir selu­ruh fraksi di Baleg DPR mener­ima RUU PKS untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas,” tu­kas anggota DPR RI, Diah Pital­oka kepada awak media di GOR Pajajaran saat memberikan sumbangan mobil ambulans kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Sabtu (21/5/2016).

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Masih menurut Diah, RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016 tersebut meliputi pen­anganan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Secara garis besar, sambungnya, payung hukum tersebut nantinya juga mengatur pencegahan sampai pemidanaan yang berkeadilan.

“RUU itu mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai per­lindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban. Juga, men­gatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku ke­kerasan seksual,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Lalu, bagaimana soal sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang belakangan ini terwacana? “Menurut saya, ti­dak perlu sampai dilakukan ke­biri bagi pelaku. Sebab, peng­kebirian itu bukan jaminan kejahatan seksual bisa ditekan. Selain itu, juga melanggar HAM. Pendapat saya, adalah lebih baik pelaku dikenakan hukuman penjara seberat-beratnya. Meski sebagai kom­perasi, di luar negeri, pelaku tindak kejahatan seksual terse­but ada yang dihukum mati, seperti di Yaman,” tuturnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================