DPR Pastikan Garap UU Kekerasan Seks

RUU-PKS-(Dokumen-PDI)Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Diah Pitaloka menyatakan desakan Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Fraksi PDI Perjuangan memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 akhirnya disambut mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Menurutnya, sudah saatnya kasus keja­hatan seksual dike­nakan sanksi efek jera bagi pelakunya. Apalagi, belakangan ini kasus tersebut juga banyak terjadi di Bogor. Diantaranya terjadi di Cibung­bulang, dengan korban seorang balita yang masih berusia 2,5 ta­hun berinisial LN. Selanjutnya, juga menimpa anak berusia 7 tahun yang menjadi korban berinisial CR, warga Desa Kem­bangkuning, Kecamatan Kla­panunggal, Kabupaten Bogor.

“Gagasan mendesak RUU PKS dari KPP PDI Perjuangan berawal dari kasus kejahatan seksual yang menimpa Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan belakangan, juga terjadi korban di Bogor. Kami sukacita, ternyata hampir selu­ruh fraksi di Baleg DPR mener­ima RUU PKS untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas,” tu­kas anggota DPR RI, Diah Pital­oka kepada awak media di GOR Pajajaran saat memberikan sumbangan mobil ambulans kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Sabtu (21/5/2016).

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Masih menurut Diah, RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016 tersebut meliputi pen­anganan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Secara garis besar, sambungnya, payung hukum tersebut nantinya juga mengatur pencegahan sampai pemidanaan yang berkeadilan.

“RUU itu mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai per­lindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban. Juga, men­gatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku ke­kerasan seksual,” tandasnya.

Lalu, bagaimana soal sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang belakangan ini terwacana? “Menurut saya, ti­dak perlu sampai dilakukan ke­biri bagi pelaku. Sebab, peng­kebirian itu bukan jaminan kejahatan seksual bisa ditekan. Selain itu, juga melanggar HAM. Pendapat saya, adalah lebih baik pelaku dikenakan hukuman penjara seberat-beratnya. Meski sebagai kom­perasi, di luar negeri, pelaku tindak kejahatan seksual terse­but ada yang dihukum mati, seperti di Yaman,” tuturnya.

Caleg PDI Perjuangan ini optimis pemerintah pun pu­nya komitmen yang sama RUU tersebut nantinya men­jadi undang-undang. Ia juga berharap DPR dan pemer­intah dapat menyelesaikan RUU tersebut maksimal dalam dua kali masa sidang.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Dijelaskannya, syarat-syarat pengusulan untuk masuk Pro­gram Legislasi Nasional (Prole­gnas) Prioritas (susulan) adalah mengundang Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membahas perubahan Prolegnas Priori­tas 2016. Selanjutnya, diusul­kan ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016.

Kemudian, setelah dis­erahkan draft NA dan draft RUU, Baleg mengembalikan lagi ke pengusul. Kemu­dian, pengusul mengaju­kan ke Pimpinan DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Setelah itu jika disetujui, pimpinan mengirim surat ke Presiden untuk menerbit­kan Surat Presiden (Surpres).

“Saya yakin pemerintah pun menginginkan RUU PKS ini bisa menjadi payung hu­kum dan saya sepakat ma­suk dalam Prolegnas Pri­oritas 2016,” tuntasnya.

Sebagai informasi, RUU PKS ini didesak KPP PDI Perjuan­gan di DPR yang terdiri dari Dwi Ria Latifah, Diah Pitaloka, Mercy Chriesty Bsrends, Risa Mariska, Eva Kusuma Sundari, Puti Guntur Soekarno, Rieke Diah Pitaloka, Agustina Wilu­jeng Pramestuti, Elva Hartati, Evita Nursanti, Esti Wijayanti, Indah Kurnia, Irine Yusiana Roba, Itet Tridjajati Sumari­janto, Karoline Margaret, Vanda Sarundayang, Ismaya­tun, Tuti Roosdiono, Ribka Tjiptaning dan Alfia Reziani.

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================