DPR Pastikan Garap UU Kekerasan Seks

Caleg PDI Perjuangan ini optimis pemerintah pun pu­nya komitmen yang sama RUU tersebut nantinya men­jadi undang-undang. Ia juga berharap DPR dan pemer­intah dapat menyelesaikan RUU tersebut maksimal dalam dua kali masa sidang.

Dijelaskannya, syarat-syarat pengusulan untuk masuk Pro­gram Legislasi Nasional (Prole­gnas) Prioritas (susulan) adalah mengundang Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membahas perubahan Prolegnas Priori­tas 2016. Selanjutnya, diusul­kan ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Kemudian, setelah dis­erahkan draft NA dan draft RUU, Baleg mengembalikan lagi ke pengusul. Kemu­dian, pengusul mengaju­kan ke Pimpinan DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Setelah itu jika disetujui, pimpinan mengirim surat ke Presiden untuk menerbit­kan Surat Presiden (Surpres).

“Saya yakin pemerintah pun menginginkan RUU PKS ini bisa menjadi payung hu­kum dan saya sepakat ma­suk dalam Prolegnas Pri­oritas 2016,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Muscab V HIPMI Kabupaten Bogor Menghangat, Tiga Nama Mulai Ambil Formulir Caketum

Sebagai informasi, RUU PKS ini didesak KPP PDI Perjuan­gan di DPR yang terdiri dari Dwi Ria Latifah, Diah Pitaloka, Mercy Chriesty Bsrends, Risa Mariska, Eva Kusuma Sundari, Puti Guntur Soekarno, Rieke Diah Pitaloka, Agustina Wilu­jeng Pramestuti, Elva Hartati, Evita Nursanti, Esti Wijayanti, Indah Kurnia, Irine Yusiana Roba, Itet Tridjajati Sumari­janto, Karoline Margaret, Vanda Sarundayang, Ismaya­tun, Tuti Roosdiono, Ribka Tjiptaning dan Alfia Reziani.

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================