
Caleg PDI Perjuangan ini optimis pemerintah pun puÂnya komitmen yang sama RUU tersebut nantinya menÂjadi undang-undang. Ia juga berharap DPR dan pemerÂintah dapat menyelesaikan RUU tersebut maksimal dalam dua kali masa sidang.
Dijelaskannya, syarat-syarat pengusulan untuk masuk ProÂgram Legislasi Nasional (ProleÂgnas) Prioritas (susulan) adalah mengundang Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membahas perubahan Prolegnas PrioriÂtas 2016. Selanjutnya, diusulÂkan ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan masuk ke Prolegnas Prioritas 2016.
Kemudian, setelah disÂerahkan draft NA dan draft RUU, Baleg mengembalikan lagi ke pengusul. KemuÂdian, pengusul mengajuÂkan ke Pimpinan DPR untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. Setelah itu jika disetujui, pimpinan mengirim surat ke Presiden untuk menerbitÂkan Surat Presiden (Surpres).
“Saya yakin pemerintah pun menginginkan RUU PKS ini bisa menjadi payung huÂkum dan saya sepakat maÂsuk dalam Prolegnas PriÂoritas 2016,†tuntasnya.
Sebagai informasi, RUU PKS ini didesak KPP PDI PerjuanÂgan di DPR yang terdiri dari Dwi Ria Latifah, Diah Pitaloka, Mercy Chriesty Bsrends, Risa Mariska, Eva Kusuma Sundari, Puti Guntur Soekarno, Rieke Diah Pitaloka, Agustina WiluÂjeng Pramestuti, Elva Hartati, Evita Nursanti, Esti Wijayanti, Indah Kurnia, Irine Yusiana Roba, Itet Tridjajati SumariÂjanto, Karoline Margaret, Vanda Sarundayang, IsmayaÂtun, Tuti Roosdiono, Ribka Tjiptaning dan Alfia Reziani.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















