wadukNASIB pembangunan dua buah waduk di kawasan Megamendung, Puncak, kini ada di tangan DPRD Kabupaten Bogor. Pasalnya, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah rampung dan tinggal di jadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda) oleh kalangan legislatif di Bumi Tegar Beriman.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Menurut Kepala Badan Perenca­naan dan Pem­bangunan Dae­rah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah So­fiah, revisi itu sudah dikemba­likan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan ting­gal dimasukkan ke DPRD.

“Dari Kementerian ATR su­dah sampai lagi ke Kabupaten Bogor. Tinggal kami masukkan ke dewan. Nanti kami ekspose dulu ke Ibu Bupati, kemudian surat ke dewan ditandangani Ibu Bupati, baru disampaikan dewan,” kata Syarifah, Minggu (22/5/2016).

Syarifah berharap di DPRD tidak lagi memerlukan waktu lama. Pasalnya, sebelum dire­visi, RTRW ini sudah lebih dulu digodok lewat panitia khusus (pansus) yang memakan waktu cukup lama baru kemudian dia­jukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami sih berharap dewan bisa langsung memparipurnakan­nya. Karena kan awalnya memang dibahas dulu sama dewan lewat pansus, kemudian ke provinsi, lalu ke Kementerian ATR, lalu ke Badan Koordinasi Penataan Ru­ang Nasional (BKPRN) baru balik ke kita,” tukasnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Menurut Syarifah, jika revisi RTRW disetujui oleh DPRD Ka­bupaten Bogor, salah satu mega­proyek pembangunan waduk Cipayung dan Sukamahi di Ke­camaten Megamendung bisa direalisasikan dan lahannya bisa dibebaskan.

Proyek yang diperkirakan memakan anggaran hingga Rp 3,1 triliun itu, telah memiliki Detail Enginering Design (DED). Namun Kementerian Peker­jaan Umum (Kemen PU) masih menunggu revisi RTRW.

“Pemerintah pusat belum bisa menyelesaikan ganti untung kepada warga kalau belum ada perda-nya,” tukas Ifah.

Lima desa di Kecamatan Megamendung akan terkena pembebasan lahan untuk pem­bangunan dua waduk yang kat­anya untuk mengantisipasi ban­jir Jakarta. Yakni, Desa Gadog, Cipayung, Sukakarya, Kopo dan Sukamahi dengan.

Untuk Waduk Cipayung, 12,32 hektare lahan akan dibebaskan, kemudian Desa Cipayung 54,14 hektare, Sukakarya 39,95 hek­tare. Sementara Waduk Cipa­yung hanya ‘memakan’ dua desa, yakni 18,65 hektare lahan Desa Sukakarya dan 5,55 hek­tare Desa Sukamahi.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Waduk atau Bendung Cipa­yung rencananya, lahan yang di­bebaskan 107,3 hektare dengan rencana genangan 79 hektare. Kalau yang Sukamahi 24,2 hek­tare yang akan dibebaskan dan rencana genangannya 13 hek­tare,” kata Syarifah.

Untuk anggaran, kata Syari­fah, jika tidak ada perubahan, kegiatan konstruksi akan meng­habiskan Rp 1,9 triliun dari Ke­men PU. “Nah kalau pembe­basan lahan, belum ada info terbaru. Semula sih dianggarkan Rp 1,2 triliun dari DKI. Tapi tera­khir untuk biaya pembebasan la­han sharing DKI dengan Kemen PU,” lanjutnya.

Terpisah, Camat Megamend­ung, Hadijana mengungkapkan warganya sudah diberikan sosia­lisasi jika akan ada pembebasan lahan besar-besar dalam waktu dekat. “Sudah ada Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. Prin­sipnya sih warga setuju demi ke­pentingan negara,” kata dia.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================