NASIB pembangunan dua buah waduk di kawasan Megamendung, Puncak, kini ada di tangan DPRD Kabupaten Bogor. Pasalnya, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah rampung dan tinggal di jadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda) oleh kalangan legislatif di Bumi Tegar Beriman.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Menurut Kepala Badan PerencaÂnaan dan PemÂbangunan DaeÂrah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah SoÂfiah, revisi itu sudah dikembaÂlikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan tingÂgal dimasukkan ke DPRD.
“Dari Kementerian ATR suÂdah sampai lagi ke Kabupaten Bogor. Tinggal kami masukkan ke dewan. Nanti kami ekspose dulu ke Ibu Bupati, kemudian surat ke dewan ditandangani Ibu Bupati, baru disampaikan dewan,†kata Syarifah, Minggu (22/5/2016).
Syarifah berharap di DPRD tidak lagi memerlukan waktu lama. Pasalnya, sebelum direÂvisi, RTRW ini sudah lebih dulu digodok lewat panitia khusus (pansus) yang memakan waktu cukup lama baru kemudian diaÂjukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sih berharap dewan bisa langsung memparipurnakanÂnya. Karena kan awalnya memang dibahas dulu sama dewan lewat pansus, kemudian ke provinsi, lalu ke Kementerian ATR, lalu ke Badan Koordinasi Penataan RuÂang Nasional (BKPRN) baru balik ke kita,†tukasnya.
Menurut Syarifah, jika revisi RTRW disetujui oleh DPRD KaÂbupaten Bogor, salah satu megaÂproyek pembangunan waduk Cipayung dan Sukamahi di KeÂcamaten Megamendung bisa direalisasikan dan lahannya bisa dibebaskan.
Proyek yang diperkirakan memakan anggaran hingga Rp 3,1 triliun itu, telah memiliki Detail Enginering Design (DED). Namun Kementerian PekerÂjaan Umum (Kemen PU) masih menunggu revisi RTRW.
“Pemerintah pusat belum bisa menyelesaikan ganti untung kepada warga kalau belum ada perda-nya,†tukas Ifah.
Lima desa di Kecamatan Megamendung akan terkena pembebasan lahan untuk pemÂbangunan dua waduk yang katÂanya untuk mengantisipasi banÂjir Jakarta. Yakni, Desa Gadog, Cipayung, Sukakarya, Kopo dan Sukamahi dengan.
Untuk Waduk Cipayung, 12,32 hektare lahan akan dibebaskan, kemudian Desa Cipayung 54,14 hektare, Sukakarya 39,95 hekÂtare. Sementara Waduk CipaÂyung hanya ‘memakan’ dua desa, yakni 18,65 hektare lahan Desa Sukakarya dan 5,55 hekÂtare Desa Sukamahi.
“Waduk atau Bendung CipaÂyung rencananya, lahan yang diÂbebaskan 107,3 hektare dengan rencana genangan 79 hektare. Kalau yang Sukamahi 24,2 hekÂtare yang akan dibebaskan dan rencana genangannya 13 hekÂtare,†kata Syarifah.
Untuk anggaran, kata SyariÂfah, jika tidak ada perubahan, kegiatan konstruksi akan mengÂhabiskan Rp 1,9 triliun dari KeÂmen PU. “Nah kalau pembeÂbasan lahan, belum ada info terbaru. Semula sih dianggarkan Rp 1,2 triliun dari DKI. Tapi teraÂkhir untuk biaya pembebasan laÂhan sharing DKI dengan Kemen PU,†lanjutnya.
Terpisah, Camat MegamendÂung, Hadijana mengungkapkan warganya sudah diberikan sosiaÂlisasi jika akan ada pembebasan lahan besar-besar dalam waktu dekat. “Sudah ada Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane. PrinÂsipnya sih warga setuju demi keÂpentingan negara,†kata dia.
Bagi Halaman