NASIB pembangunan dua buah waduk di kawasan Megamendung, Puncak, kini ada di tangan DPRD Kabupaten Bogor. Pasalnya, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah rampung dan tinggal di jadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda) oleh kalangan legislatif di Bumi Tegar Beriman.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Menurut Kepala Badan PerencaÂnaan dan PemÂbangunan DaeÂrah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah SoÂfiah, revisi itu sudah dikembaÂlikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan tingÂgal dimasukkan ke DPRD.
“Dari Kementerian ATR suÂdah sampai lagi ke Kabupaten Bogor. Tinggal kami masukkan ke dewan. Nanti kami ekspose dulu ke Ibu Bupati, kemudian surat ke dewan ditandangani Ibu Bupati, baru disampaikan dewan,†kata Syarifah, Minggu (22/5/2016).
Syarifah berharap di DPRD tidak lagi memerlukan waktu lama. Pasalnya, sebelum direÂvisi, RTRW ini sudah lebih dulu digodok lewat panitia khusus (pansus) yang memakan waktu cukup lama baru kemudian diaÂjukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sih berharap dewan bisa langsung memparipurnakanÂnya. Karena kan awalnya memang dibahas dulu sama dewan lewat pansus, kemudian ke provinsi, lalu ke Kementerian ATR, lalu ke Badan Koordinasi Penataan RuÂang Nasional (BKPRN) baru balik ke kita,†tukasnya.
Menurut Syarifah, jika revisi RTRW disetujui oleh DPRD KaÂbupaten Bogor, salah satu megaÂproyek pembangunan waduk Cipayung dan Sukamahi di KeÂcamaten Megamendung bisa direalisasikan dan lahannya bisa dibebaskan.
Proyek yang diperkirakan memakan anggaran hingga Rp 3,1 triliun itu, telah memiliki Detail Enginering Design (DED). Namun Kementerian PekerÂjaan Umum (Kemen PU) masih menunggu revisi RTRW.